Garutexpo.com – Laskar Prabowo 08 DPC Kabupaten Garut mengungkap temuan mencengangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, tercatat sebanyak 102 aset negara dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, dengan nilai mencapai lebih dari Rp286 juta.
Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, menyebut pihaknya telah mempelajari hasil audit tersebut dan menemukan bahwa Satpol PP Garut bahkan sudah membuat laporan polisi (LP) atas kehilangan sejumlah aset tersebut.
“Berdasarkan LHP BPK 2023, ada 102 aset negara di Satpol PP Garut yang dinyatakan hilang atau belum jelas keberadaannya. Jika dinominalkan, nilainya mencapai sekitar Rp286 juta. Kami juga sudah mengantongi laporan polisi terkait kehilangan itu,” ungkap Oky kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Oky, aset-aset yang hilang itu terdiri dari 70 unit Handy Talky (HT),29 unit tempat tidur besi, 1 unit mesin las listrik,1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil minibus.
“Yang paling kami pertanyakan adalah hilangnya 70 unit Handy Talky. Bagaimana mungkin alat komunikasi sebanyak itu bisa raib tanpa jejak? Ini bukan kehilangan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian serius dalam pengelolaan aset negara,” tegasnya.
Oky menilai, kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa Laskar Prabowo 08 akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke DPRD Garut dan aparat penegak hukum jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah.
“Kami mendorong Bupati Garut dan DPRD untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Ini menyangkut uang rakyat, dan tidak boleh dibiarkan hilang tanpa pertanggungjawaban,” ujar Oky.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
“Kami sudah konsultasi dengan Inspektorat dan BPKAD. Hasilnya sesuai LHP BPK, kami diminta melakukan inventarisasi ulang seluruh aset,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, saat ini Satpol PP tengah melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap aset-aset yang dilaporkan hilang, termasuk memanggil pegawai yang sebelumnya pernah memegang barang-barang tersebut.
“Kami sedang menelusuri satu per satu. Ada yang masih ada, ada yang hilang. Kami juga minta informasi dari pegawai yang dulu pernah bertanggung jawab atas aset-aset itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebut, temuan BPK ini menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya agar lebih disiplin dalam menjaga dan mendata aset negara di masa mendatang.
“Ini jadi pelajaran penting agar ke depan kami lebih tertib dan hati-hati dalam pengelolaan aset. Kami pastikan pengawasan akan diperketat,” pungkasnya.
Kasus hilangnya 102 aset negara di Satpol PP Garut kini menjadi perhatian publik. Laskar Prabowo 08 menegaskan akan terus mengawalnya hingga tuntas, agar tidak ada lagi kebocoran aset yang merugikan keuangan daerah dan rakyat Garut.(*)






























