GARUTEXPO– Asep Barnas, warga Samarang, Kabupaten Garut, akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum karyawan Bank Mandiri cabang Garut ke polisi terkait dugaan kelebihan debit uang pelunasan kredit. Sebelumnya, Asep telah membawa persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut, tetapi mediasi di BPSK tidak mencapai titik temu.
“Dalam hal ini, karyawan bank Mandiri cabang Garut bernama Adi, diduga telah membuat kebohongan dalam pernyataannya di sidang BPSK,” tegas Asep.
Asep menjelaskan bahwa pegawai bank bernama Adi, yang menjanjikan pelunasan kredit Rp270 juta, melakukan debit sebesar Rp300 juta, menyisakan kelebihan Rp30 juta.
“Itu sudah menyepakati dalam pelunasan sebesar Rp270 juta melalui pesan WhatsApp (WA), dan keputusan itu disetujui oleh bank Mandiri. Namun, Adi tidak mengakui pernyataannya di sidang BPSK,” ungkap Asep.
Lebih lanjut Asep akan melaporkan dugaan kebohongan Adi dengan membawa berbagai bukti, termasuk chat WA dan kesaksian sejumlah orang yang menyaksikan pengakuan Adi.
“Meskipun Adi sebelumnya berjanji akan mengembalikan kelebihan debit, dalam sidang BPSK, Adi membantah pengakuan tersebut,” tandasnya.
Sementara kabiro Patroli borgol kabupaten Garut, H. Ujang Slamet mencoba mengklarifikasi hal tersebut ke pihak Bank Mandiri cabang Garut, Jumat 23 Februari 2023, namun karyawan yang ditemui tidak memiliki kewenangan dan tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Bahkan Kepala cabang Bank Mandiri Garut sendiri belum bersedia menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi mengenai rencana pelaporan Asep Barnas terhadap anak buahnya.(*)