GARUTEXPO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/24/II/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR pada tanggal 17 Februari 2024.
Kasus ini terungkap di Perum Ciprang Jalan Dahlia Raya No. 220 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Kamis, 22 Februari 2024.
Polda Jabar telah menangkap beberapa tersangka, termasuk Sdr. Mj (Alm), yang meninggal dunia saat dilakukan penangkapan karena melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api rakitan. Sdr. M, yang beralamat di Kabupaten Kuningan, juga telah ditangkap dan saat ini dalam penanganan Dit Reskrimum Polda Jabar.
Korban, Sdr. Faizal Daira bin Dailami Ludin, warga Kabupaten Kuningan, mengucapkan terima kasih atas keberhasilan polisi menemukan motornya yang hilang.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., memaparkan kronologi kejadian pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di mana korban mendapat informasi bahwa mobilnya, sebuah Honda Mobilio warna putih, telah mengalami pecah kaca.
“Tersangka M dan tersangka MJ (alm) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan bubuk busi. Setelah kaca retak, tersangka MJ (alm) membuka kunci pintu mobil dan mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil,”tuturnya.
Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan, tas merk puma warna biru navy merah, uang sejumlah Rp. 1.300.000,-, handphone merk Oppo tipe A 98 warna biru navy, senter warna hitam, pecahan serbuk busi, sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, STNK sepeda motor, dan mobil Honda Mobilio warna putih.
Kabid Humas menyatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dan UU No. 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan serpihan busi untuk memecahkan kaca dengan jarak sekitar 500 meter,” ungkapnya.(*)