GARUTEXPO– Warga Garut, dihebohkan dengan temuan daging babi yang dijual di sebuah warung makan di jalur mudik, tepatnya di Jalan Ibrahim Aji, Kecamatan Tarogong. Temuan ini menyulut kekhawatiran di kalangan warga karena bertentangan dengan adat dan norma masyarakat Garut.
“Warga dan ulama segera melaporkan temuan tersebut kepada Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Garut,” ungkap seorang saksi mata, Jumat, 5 April 2024.
Para warga tidak menyangka bahwa warung makan tersebut menyediakan menu daging babi, meski tidak ada informasi yang jelas mengenai hal tersebut dalam spanduknya. Ketika dikonfrontasi, pemilik warung makan terlibat dalam adu argumen dengan warga, namun tidak dapat membantah bahwa daging yang ditemukan adalah kulit babi.
Ceng Aam, Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, menjelaskan bahwa temuan tersebut bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada operasi gabungan bersama Satpol PP, petugas tidak berhasil mengambil sampel atau membawa barang bukti. Hal ini membuat pihak AUI Garut bingung dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Pihak AUI Garut akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atas temuan tersebut, karena penjualan daging babi di Garut bertentangan dengan agama, norma, dan adat,” tegasnya.
Aliansi Umat Islam Garut juga menyoroti bahwa pemilik warung makan tidak jujur dalam menjalankan usahanya, dengan alasan hanya menjual kepada penyuka daging babi, sementara tidak ada penanda yang jelas bagi konsumen muslim yang tidak ingin mengonsumsi daging babi.(*)






























