GARUTEXPO – Polsek Cikelet berhasil mengamankan AM (36), pelaku penusukan brutal yang terjadi di Pos Penarikan Retribusi Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Cikelet, IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban, A (35), tengah bertugas di pos tersebut. Secara tiba-tiba, pelaku yang diketahui dalam kondisi mabuk menyerang korban menggunakan pisau sangkur.
“Korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka tusuk di paha kiri, luka sayat di jari kelingking dan telunjuk tangan kanan, serta luka sayat di perut bagian kanan,” ujar Aktas.
Rekan-rekan korban yang berada di lokasi segera melerai aksi brutal tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Cikelet untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Setelah dua hari pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Cihurip pada Kamis (26/12/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aktas.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Polsek Cikelet mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.(*)