GARUTEXPO – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) meminta DPRD Garut mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut untuk segera memutus kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penanggulangan darurat sampah di TPA Pasir Bajing. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara FPPG dan Komisi II DPRD Garut, Jumat, 27 Desember 2024.
Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kepala DLH, Kabid Kebersihan, Kepala UPT Pasir Bajing, perwakilan Dinas Perhubungan, dan Camat Banyuresmi.
Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemkab Garut, khususnya DLH, yang dinilai tidak melibatkan DPRD dan dinas terkait lainnya dalam proses kerjasama tersebut.
“Kami sangat kecewa. Kerjasama ini dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dan persetujuan dari DPRD. Kami meminta Komisi II DPRD untuk mendesak DLH agar segera mencabut kontrak ini,” tegas Asep.
Asep juga menilai bahwa perjanjian kerjasama ini cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang semestinya, termasuk persetujuan badan legislatif DPRD Garut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi II DPRD Garut dari Fraksi Demokrat, Riki, turut menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kontrak tersebut.
“Saya tidak setuju dengan kerjasama ini. Prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme yang benar,” ujar Riki dalam audiensi.
Sementara itu, Kepala DLH Garut, Jujun, mengakui adanya kekurangan dalam koordinasi yang menyebabkan kerjasama tersebut menuai kritik.
“Kami akan terus mengevaluasi kerjasama ini. Jika ada aspirasi untuk evaluasi, tentu akan kami tindak lanjuti. Memang, salah satu anggota dewan, Pak Riki, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kontrak ini,” ujar Jujun.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya komunikasi hal tersebut dengan wakil ketua dewan. Namun, yang dilakukan pihaknya kurang maksimal, terutama dengan Komisi II DPRD.
“Komunikasi kami lebih banyak di level atas, sehingga tidak mengalir ke Komisi II. Ini menjadi kekurangan kami dalam hal koordinasi. Ke depan, kami harus lebih baik dalam hal ini,” katanya.
Terkait pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing, Jujun menjelaskan bahwa upaya penanggulangan sebenarnya sudah direncanakan sejak 2004 melalui teknologi biodigester dan energi terbarukan. Namun, dua rencana investasi sebelumnya gagal direalisasikan.
“Kami sudah memiliki dua calon investor, keduanya dari Jakarta, dengan teknologi dari Jerman dan Swiss. Sayangnya, kedua proyek tersebut gagal karena berbagai kendala,” jelas Jujun.
Karena kegagalan tersebut, Pemkab Garut menawarkan peluang investasi kepada Pemkot Bandung untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing.
“Kami yang menawarkan peluang ini kepada Pemkot Bandung. Harapannya, kerjasama ini dapat membawa solusi, meski tetap perlu evaluasi menyeluruh,” tambahnya.
Jujun menegaskan bahwa DLH akan mengambil pendekatan lebih hati-hati ke depannya agar tidak memicu polemik lebih lanjut.
“Kami ingin semuanya berjalan dingin dan tidak gaduh. Yang terpenting adalah solusi terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, FPPG mendesak DPRD Garut agar kerjasama tersebut dihentikan, mengingat dampaknya yang dirasa kurang berpihak pada masyarakat Garut.
Kerjasama ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama FPPG, yang meminta DPRD Garut agar kontrak tersebut dievaluasi atau bahkan dihentikan jika dinilai merugikan masyarakat Garut.(*)