in

Diduga Merusak Lingkungan Sungai, KMGPP Laporkan PT CTE ke PSDA Provinsi Jabar

GARUTEXPO – Aktivitas salah satu perusahaan di Kecamatan Peundeuy diduga merusak lingkungan, sehingga membuat masyarakat setempat geram dan resah. Koalisi Masyarakat Garut Peduli Pembangunan (KMGPP) segera bergerak melakukan investigasi ke lapangan.

Ketua KMGPP, Ucu Tutun Bahtiar, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon seluler, kemarin Jumat, 17 Mei 2024, membenarkan bahwa mereka telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendokumentasikan setiap aktivitas perusahaan tersebut di Kecamatan Peundeuy.

“Salah satu aktivitas perusahaan itu diduga merusak lingkungan. Mereka melakukan pengerukan tanah di wilayah rawan longsor menggunakan alat berat. Pengerukan ini diduga untuk mengambil material tanah dan pasir di daerah aliran sungai, yang kemudian digunakan untuk keperluan pengurugan perusahaan. Selama beroperasi, perusahaan tersebut diduga tidak pernah melakukan reboisasi atau aktivitas lain untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan,” ujar Ucu Tutun Bahtiar.

KMGPP telah melaporkan perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Sungai Cikaengan, Kecamatan Peundeuy, yaitu PT Cikaengan Tirta Energi (Cikaengan 2), ke Dinas Pengelola Sumberdaya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat. Laporan ini dibuat karena perusahaan tersebut diduga melakukan tiga aktivitas pelanggaran yang berdampak pada kerusakan Sungai Cikaengan.

“Kami, KMGPP, pada tanggal 13 Mei 2024 telah melayangkan surat laporan dan permohonan evaluasi segera ke PSDA Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut juga ditembuskan ke PSDA Tasikmalaya dan DLH Kabupaten Garut,” pungkas Ucu Tutun Bahtiar.

Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait dan PT CTE belum dapat dikonfirmasi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Mobil di Desa Karangagung Garut Ludes Terbakar

Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cimanuk Gegerkan Warga