GARUTEXPO — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Doni Maryadi Oekon, menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang digelar di Gedung Serbaguna, Jalan Otisata No. A 15, Kampung Tanjung, RT 001/RW 003, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Acara yang berlangsung, Selasa, 6 Agustus 2024, dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa setempat.
Acara ini juga menampilkan Yuyus, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Garut, serta Husnul Hidayat dari tim Doni Maryadi Oekon sebagai narasumber. Jajang Saepulloh, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut, bertindak sebagai moderator.
Dalam sosialisasi tersebut, Doni Maryadi Oekon menyampaikan materi mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Materi ini merupakan bagian dari tugas MPR dalam memasyarakatkan ketetapan MPR dan mengkaji sistem ketatanegaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Doni Maryadi Oekon menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendekatkan Anggota MPR dengan masyarakat serta menampung saran dan pendapat masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa. Sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pentingnya Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
3. Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tujuan dari sosialisasi ini adalah:
1. Mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terkait pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam paparan singkatnya, Doni Maryadi Oekon menjelaskan tiga nilai Pancasila, yaitu:
1. Nilai Dasar: Asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia, termasuk Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
2. Nilai Instrumental: Nilai yang berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, seperti kebijakan/peraturan.
3. Nilai Praksis: Nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari, seperti saling menghormati dan toleransi.
Oekon juga menekankan pentingnya pembangunan yang tidak hanya mementingkan tindakan nyata tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta memperkuat komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat. (*)






























