in

Drama Penipuan Rp 70 Juta, Polsek Malangbong Tangkap Pelaku Penggelapan Tanah

GARUTEXPO – Polsek Malangbong berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 70 juta yang melibatkan Sdr. MTR (31), warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Pelaku diamankan pada Kamis pagi, 26 Desember 2024, setelah korban melaporkan kerugian yang dialaminya.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah sawah dan sumber mata air di Blok Situ Hapa, Desa Cisitu. Korban, yang terlibat dalam transaksi tersebut bersama pelaku, mengalami kerugian besar setelah pembayaran dari pembeli, Jajang Sopian, diduga tidak sampai sepenuhnya ke korban.

“Transaksi disepakati senilai Rp 270 juta dengan pembayaran secara bertahap selama satu tahun. Namun, pada Desember 2024, korban menyadari bahwa sisa pembayaran Rp 70 juta tidak pernah diterimanya,” ujar Suarna.

Penyelidikan mengungkap bahwa Jajang Sopian telah melunasi seluruh pembayaran, termasuk sisa Rp 70 juta, langsung ke rekening Sdr. MTR pada Juni 2024. Namun, pelaku diduga menyembunyikan fakta tersebut dari korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Paminggir, Berikan Bantuan untuk Korban

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Malangbong menetapkan Sdr. MTR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 70 juta akibat perbuatan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Segera laporkan jika ada indikasi tindak kejahatan,” tegas AKP Suarna.

Kasus ini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polres Garut Gelar Bazar Murah, Ringankan Beban Ekonomi Warga

Perumda Tirta Intan Garut dan DPRD Bersinergi: Optimalisasi Pegawai untuk Layanan Air Minum 2025