GARUTEXPO – Ganda Wartawan Kuat (Gawat) melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Garut untuk menyoroti dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan dan penyamakan kulit di kawasan Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Jumat, 01 November 2024.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Gawat, Heru menyampaikan beberapa tuntutan untuk penyelesaian izin pabrik serta langkah konkret penanganan pencemaran lingkungan.
Tuntutan Utama Gawat:
1. zin Pabrik Kulit: Meminta penyelesaian izin pabrik agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Solusi Pencemaran Lingkungan: Mendesak langkah nyata untuk menangani dampak pencemaran di wilayah sekitar pabrik.
3. Kajian Komprehensif: Meminta adanya kajian mendalam tentang dampak pencemaran di Kampung Sukaregang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, yang turut hadir dalam audiensi, mengakui bahwa persoalan pencemaran di Sukaregang telah berlangsung lebih dari 40 tahun.
“Kami sudah melakukan kajian dan memiliki tiga alternatif solusi. Pertama, relokasi pabrik terkait produksi basah atau penyamakan basah. Kedua, membuat IPAL komunal dengan sistem perpipaan. Ketiga, mengoptimalkan IPAL yang sudah ada,” jelas Jujun saat di wawancarai sejumlah awak media usai audiensi, Jum’at, 01 November 2024.
Lebih lanjut, Jujun menjelaskan bahwa relokasi menjadi pilihan terbaik untuk menghindari limbah tidak terkontrol. Dengan relokasi, seluruh proses produksi basah dapat terkonsentrasi di satu lokasi dengan fasilitas IPAL komunal yang memadai.
“Masalah lain adalah, belum semua pabrik di Sukaregang memiliki kolam endapan limbah, padahal itu wajib. Selain itu, kendala biaya operasional juga menghambat pemanfaatan IPAL yang sudah ada,” ungkap Jujun.(*)