in

GIPS Pertanyakan Transparansi Rutilahu Garut, Disperkim Sebut Kewenangan Ada di Kementerian PKP

Ilustrasi

Garutexpo.com – Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Garut menjadi sorotan setelah Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mempertanyakan aspek transparansi dan tata kelola program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Dalam catatan kritisnya, GIPS menilai keberhasilan Program Rutilahu tidak cukup hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil dibangun atau diperbaiki. Menurut lembaga tersebut, aspek akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan tata kelola anggaran juga harus menjadi perhatian utama agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan pemerintah perlu membuka secara transparan seluruh proses pelaksanaan program kepada publik, termasuk mekanisme pelaksanaan kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

“Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai proses pelaksanaan program, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan fisik dan pengelolaan anggarannya. Dari hasil kajian yang kami lakukan, terdapat indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu melalui skema aspirasi yang kemudian berimplikasi pada penunjukan pelaksana kegiatan,” ujar Ade Sudrajat kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ade, berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan program tidak boleh diabaikan. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan program yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut berjalan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan program tetap memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, termasuk kualitas bangunan yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat.

“Program Rutilahu pada hakikatnya merupakan bantuan stimulan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, apabila dalam pelaksanaannya terdapat praktik yang berpotensi mengurangi kualitas bangunan atau menggerus nilai manfaat yang diterima warga, maka hal tersebut perlu diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Abdulloh.

GIPS juga mendorong adanya audit fisik independen untuk memastikan kualitas bangunan sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah dialokasikan. Selain itu, lembaga tersebut meminta adanya keterbukaan terkait validasi status kepemilikan tanah penerima manfaat serta mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan.

Disperkim Berikan Klarifikasi

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Nadia, menyatakan pihaknya menghargai perhatian dan masukan yang disampaikan GIPS sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap program pemerintah.

“Kami menyambut baik perhatian dan masukan yang disampaikan oleh GIPS terhadap pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Garut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan komitmen yang terus kami jaga,” ujarnya.

Namun demikian, Nadia menegaskan bahwa Program Rutilahu yang menjadi sorotan tersebut merupakan program yang bersumber dari APBN, sehingga kewenangan pelaksanaan teknis berada di bawah Balai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurutnya, penunjukan pelaksana kegiatan, pengelolaan anggaran, hingga verifikasi spesifikasi bangunan bukan merupakan kewenangan Disperkim Kabupaten Garut.

“Untuk program Rutilahu yang bersumber dari APBN, kewenangan pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk penunjukan pihak pelaksana kegiatan, pengelolaan anggaran, serta verifikasi spesifikasi bangunan berada di bawah Balai Kementerian PKP, bukan pada Disperkim Kabupaten Garut,” jelas Nadia.

Ia menambahkan, Disperkim Kabupaten Garut hanya menerima dan mengetahui data penerima manfaat serta capaian program. Oleh karena itu, berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan teknis maupun pengelolaan anggaran lebih tepat disampaikan kepada Balai Kementerian PKP sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, Disperkim menyatakan siap memfasilitasi koordinasi antara GIPS dengan pihak Balai Kementerian PKP guna memastikan seluruh pertanyaan yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara transparan dan akuntabel.

Nadia juga menegaskan bahwa validasi status kepemilikan tanah penerima manfaat telah menjadi bagian dari proses verifikasi sesuai ketentuan program. Disperkim siap memberikan data yang menjadi kewenangannya sepanjang diperlukan untuk kepentingan pengawasan yang sah.

“Kami menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi sesuai porsi kewenangan masing-masing instansi. Agar tidak terjadi kerancuan tanggung jawab antarlembaga, aspek pelaksanaan teknis dan pengelolaan anggaran APBN sebaiknya dikonfirmasi kepada Balai Kementerian PKP, sementara Disperkim akan terus mendukung proses tersebut sesuai kewenangan dan data yang kami miliki,” pungkasnya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Di sisi lain, klarifikasi dari Disperkim memberikan gambaran mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan Program Rutilahu yang dibiayai melalui APBN.***

Ditulis oleh Kang Zey

Air Mata Haru dan Kebanggaan Warnai Akhirussanah MTs-SMA Nurul Amin, Lepas Generasi Beriman Menuju Masa Depan Gemilang