GARUTEXPO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut diminta untuk tidak main-main dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut (Dispora). Kasus ini diduga melibatkan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami sudah melakukan pendalaman. Banyak pihak yang menginginkan perkara ini tidak dilanjutkan dengan berbagai upaya, termasuk mengalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan ratusan juta rupiah menjadi kesalahan administrasi. Namun, kami selaku pelapor tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan kejahatan yang terstruktur ini dan akan membuka semuanya di pengadilan,” kata pelapor, Asep Muhudin S.H., M.H, Sabtu, 18 Mei 2024.
Asep Muhidin mengungkapkan bahwa minggu ini mereka akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Kejari Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Jaksa Agung.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak tatanan hukum dan konstitusional hak-hak warga negara untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta akan menggeser norma bagi hak rakyat untuk mencari, meminta data, dan informasi terkait pengelolaan keuangan oleh pejabat dan progres penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa mereka akan membuka alasan mengapa penegakan hukum pada kasus Joging Track ini tidak berjalan, dengan menyebut adanya oknum yang menginginkan perkara ini dihentikan.
“Kami meminta Kejari Garut segera menentukan sikap dan mengambil langkah terhadap penanganan dugaan korupsi Joging Track ini. Kalau tidak mampu atau tidak berani mengambil sikap karena takut yang diperiksa memiliki relasi ke Kejaksaan Agung, buat pernyataan resmi ketidaksanggupannya agar masyarakat tahu. Jangan terus bersandiwara dengan penyampaian informasi progres yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.
Salai itu, Asep juga menyoroti banyaknya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kekayaan besar yang tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan jabatan mereka. Kami akan segera melakukan pendalaman terkait hal itu. APH itu harus taat hukum, bukan taat kepada pimpinan atau atasan. Kepada atasan itu harus patuh, bukan taat.
“Memang, hukum di negara kita sekarang ini sedang sakit, jadi harus diberikan obat. Kalau tidak diberi obat, sakitnya akan semakin kronis,”tandasnya.






























