in

Kisruh Jabatan PPPK di Garut! Resmi Jadi Bendahara, Tapi Kursinya Masih Dikuasai Sukwan

Garutexpo.com – Polemik jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Kali ini, persoalan mencuat di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpawitan, menyusul munculnya kejanggalan terkait jabatan bendahara yang secara resmi sudah ditetapkan untuk aparatur berinisial S, namun hingga kini masih diduduki oleh tenaga sukarela (sukwan).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Abdusy Syakur Amin tertanggal 15 April 2025, S secara sah diangkat sebagai aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Garut dengan jabatan Penata Layanan Operasional Golongan IX. Penugasan itu diperkuat oleh Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Garut, Dr. Ade Manadin, S.Pd., M.Pd., yang menempatkan S di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpawitan.

Dalam Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.12.6/11-Korwil.Pend, disebutkan bahwa S secara jelas mendapat tugas sebagai Bendahara Korwil Karangpawitan terhitung mulai 7 April 2025 hingga terbitnya surat lanjutan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Drs. Aam Abdul Hamid, M.MPd., selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpawitan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Jabatan bendahara yang seharusnya dijalankan oleh S justru masih dipegang oleh tenaga sukarela berinisial P, yang sebelumnya telah lama bertugas di posisi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai serta dugaan adanya tumpang tindih jabatan.

“Dalam SK jelas disebut S sebagai bendahara, tapi kenyataannya sampai sekarang posisi itu masih diisi sukwan. Jadi sebenarnya S ini bekerja di posisi apa?” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, tenaga sukarela P memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa dalam SK yang diterbitkan Dinas Pendidikan, S bukan ditugaskan sebagai bendahara, melainkan sebagai Penata Layanan Operasional.

“Kalau di SK Dinas Pendidikan, S itu bukan bendahara, tapi penata layanan operasional. Baru kemudian muncul surat tambahan dari Korwil yang menyebut dia bendahara. Katanya karena S sendiri yang meminta surat itu ditandatangani supaya bisa jadi bendahara,” tutur P.

P bahkan menyebut, surat penugasan sebagai bendahara yang diterbitkan oleh pihak Korwil ditandatangani karena adanya dugaan desakan langsung dari S.

“Kepala Korwil akhirnya tanda tangan karena diduga dipaksa oleh S. Katanya dia ingin jadi bendahara di Karangpawitan,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Drs. Jujun, selaku Pengawas Bina Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpawitan, menyatakan bahwa persoalan ini akan segera dibahas secara internal.

“Senin, tanggal 6 Oktober nanti akan kami musyawarahkan. Saya sendiri tidak punya kewenangan, karena hal ini menjadi wewenang langsung Pak Korwil,” ujarnya.

Sementara itu, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpawitan, Drs. Aam Abdul Hamid, mengakui bahwa surat tugas bendahara memang dibuat atas permintaan S.

“Saya menandatangani surat tersebut atas permintaan Saudari S karena yang bersangkutan ingin menjadi bendahara. Namun, saya juga sudah menyarankan agar S berkoordinasi dengan tenaga sukwan inisial P agar pelaksanaan tugasnya berjalan baik. P sudah lama menjabat, jadi dia lebih paham mengenai teknis penggajian dan administrasi. Besok juga akan kami musyawarahkan di kantor,” jelas Aam, Minggu, 5 Oktober 2025.

Kisruh jabatan PPPK ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan dokumen, integritas birokrasi, dan transparansi penempatan jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Viral! Dua Siswa Korban Keracunan Massal MBG SMPN 1 Kadungora Masih Sempat Jalan-Jalan Saat Diinfus, Warganet: Garut mah sok aya lewihan

Rumah di Kampung Munjul Dilalap Si Jago Merah, Diduga Korsleting Listrik