GARUTEXPO – Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian burung dengan modus penipuan di Jl. Terusan Pembangunan No. 52, RT 004 RW 010, Desa Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin sore (20/01/2025) pukul 15.07 WIB.
Pelaku, Sdr. A (34), warga Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai utusan pemilik rumah untuk mengambil burung murai batu. Saat itu, korban tidak berada di rumah, dan pegawai korban, Sdr. Uloh, percaya pada pengakuan pelaku.
Modus pelaku sederhana namun efektif. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah, pelaku memasuki halaman rumah yang gerbangnya terbuka. Ia meyakinkan Sdr. Uloh bahwa dirinya disuruh oleh pemilik rumah untuk mengambil burung murai batu yang sedang tergantung di pinggir rumah. Setelah berhasil membawa burung beserta sangkarnya, pelaku segera meninggalkan lokasi.
Korban yang mengetahui burungnya diambil tanpa izin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul. Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV.
“Dari hasil rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku teridentifikasi, sehingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar AKP Agus Kustanto, Selasa (21/1/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi dua sangkar bulat, satu ekor burung murai batu, dan kerugian materi sebesar Rp 7 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polsek Tarogong Kidul dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang terkesan sepele seperti ini.(*)