GARUTEXPO – Polsek Banyuresmi berhasil mengungkap peredaran pil koplo dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di wilayah Banyuresmi, Kabupaten Garut, Sabtu (18/01/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi, AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd.I., menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
Di lokasi pertama, Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, petugas menangkap seorang pengedar berinisial HS (36), warga Kampung Cigagak, Desa Sukaratu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 340 butir pil Double Y, 260 butir pil Heximer, dan uang tunai Rp 1.350.000,- sebagai barang bukti.
Sementara itu, di lokasi kedua, Kampung Cipicung, Desa Cipicung, petugas mengamankan AP (25), warga Kampung Sampora, Desa Margahayu. Barang bukti yang ditemukan meliputi 23 butir tramadol kapsul, 172 butir tramadol tablet, sejumlah pil Heximer, uang tunai Rp 782.000,-, dua unit handphone, serta satu bilah golok.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Usep Heryaman.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya. Ia juga berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Garut.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Banyuresmi dalam memberantas kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang di daerahnya.(*)