GARUTEXPO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pengangkutan dan niaga ilegal bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (LPG) subsidi pemerintah. Pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berinisial “GP” (30) warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, ditangkap di Desa Cintarakyat.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, pelanggaran ini melibatkan undang-undang, seperti Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Tersangka menggunakan modus operandi modifikasi tanki bensin, membeli 450 liter BBM jenis pertalite setiap hari, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 5.000.000 per bulan. Modifikasi tanki bensin dilakukan dengan memasang selang dari tanki bensin mobil yang terhubung ke mesin pompa air dan accu, dimasukkan ke jerigen 30 liter, kemudian dijual dengan harga Rp. 11.200,” tuturnya.

Selama 8 bulan, tersangka berhasil meraih keuntungan sekitar Rp. 32.000.000. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan Mitsubishi Kuda, 15 jerigen BBM pertalite, 1 galon air mineral berisi 15 liter pertalite, dan 1 mesin pompa DC 12v khusus untuk bensin solar.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pidana penggelapan subsidi BBM sebagai upaya pemberantasan praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Pihak kepolisian terus berupaya memastikan kepatuhan terhadap aturan dan hukum dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah,” ujarnya, Minggu, 14 Januari 2024.(*)