in

Ratusan Botol Miras Diamankan oleh Sat Samapta Polres Garut

GARUTEXPO – Dalam upaya keras untuk memberantas peredaran miras ilegal, Sat Samapta Polres Garut telah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dalam kegiatan razia malam yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Januari 2024.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal melalui Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan.

“Minuman keras tidak hanya menjadi sumber tindak kriminalitas, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Masrokan.

Operasi ini dilakukan di toko atau warung yang berlokasi di Pantai Wisata Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Hasilnya, sebanyak 104 botol miras dengan berbagai merk seperti Bir, Intisari, Ao kecil, Ao Besar, Whiskey, Anggur merah, Kajo, Singaraja, dan Crystal berhasil diamankan. Barang bukti beserta lima orang penjual miras saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut.

Masrokan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras dan segera melaporkan apabila menemukan penjualan miras atau obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan mereka.

Baca Juga  Polsek Garut Kota Polres Garut Ringkus Tersangka Curanmor di IBC

“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya peredaran miras ilegal di masyarakat,” tambahnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pegawai Minimarket Berbagi Kisah Sulitnya Hidup Dengan Uang Sisa Rp 2 Ribu

Pelaku Penggelapan BBM Subsidi di Samarang Garut Dibekuk Polisi