GARUTEXPO – Dua remaja berinisial TD (38) dan DSR (27) asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, telah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Kamis (11/1/2024). Kedua remaja ini diduga terlibat dalam kegiatan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan, Kami telah mengamankan dua orang di daerah Cikajang.
“Keduanya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.” Penangkapan berlangsung di rumah masing-masing pelaku di Kecamatan Cikajang,” paparnya, Saptu,13 Januari 2024
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram, seperangkat alat hisap/bong, satu unit timbangan digital, satu buah gunting, dan satu buah korek api gas warna hijau.
Selain itu, juga ditemukan satu buah lakban berwarna merah, satu buah tas selendang, satu buah handphone merk Vivo warna biru, dan satu lembar screenshot percakapan WhatsApp.
Kasat Narkoba juga mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang individu berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Juntar menjelaskan, Selain pengedar, kedua pelaku juga adalah pemakai.
“Kedua remaja ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Juhana)