GARUTEXPO– Setelah pra sidang tidak membuahkan hasil, akhirnya pihak debitur yang merasa kehilangan uang di rekeningnya menjalani sidang mediasi pertama dengan bank Mandiri cabang Garut di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut, Kamis 11 Januari 2024 di jalan Tenjolaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Sidang mediasi pertama ini menghadirkan pihak debitur, H Asep Barnas bersama kuasa bicara dan juga tim Legal dari bank Mandiri cabang Garut. Dalam sidang mediasi ini pihak majelis hakim BPSK meminta keterangan dari masing-masing pihak.
Majelis Hakim BPSK menanyai satu per satu masing-masing pihak untuk mencari titik temu dari permasalahan uang yang diduga raib di rekening nasabah ketika pelunasan khusus.
Dimana dalam sidang mediasi ini, masing-masing pihak masih bersikukuh pada argumen mereka. Dari pihak nasabah menyebut bahwa uang mereka senilai RP30 juta telah raib ditarik (didebit) bank Mandiri dan menuntut agar uang itu dikembalikan. Sementara versi bank Mandiri tetap bersikukuh bahwa uang Rp30 juta itu merupakan bagian dari pelunasan.
Nana Mulyana Majelis Hakim BPSK menyebut bahwa dari sidang mediasi pertama ini pihaknya masih menganalisa data dari masing-masing pihak.
Secara data yang disodorkan bank Mandiri, menurut Nana memang ada kekuatan secara prosedural yaitu keterangan bahwa pelunasan itu di angka Rp300 juta dan ditandatangani oleh Asep Barnas selaku Nasabah. Hanya saja yang disayangkan, kenapa surat itu tidak diterangkan dulu ketika disodorkan kepada nasabah. Sementara pihak nasabah pun cukup disayangkan kenapa tidak membaca dulu surat itu ketika menandatangani.
“ Cuma, dalam konteks berkas yang disodorkan bank Mandiri kita teliti secara prosedural. Dari pihak nasabah pak Asep juga ketika menandatangani ada kelemahan, kenapa tidak dibaca. Dan pihak Mandiri tidak diterangkan sehingga kalau itu berkas terakhir tidak ditandatangani itu bisa digugurkan. Tapi karena pak Asep menandatangani, sadar atau tidak sadar, bahwa secara hukum itu sah,” ujarnya.
Untuk selanjutnya kata Nana, pihaknya menunggu keterangan dari H Eros istri dari Asep Barnas selaku saksi kunci dalam masalah ini, karena Eros yang banyak melakukan komunikasi dengan Adi petugas dari pihak bank Mandiri ketika pelunasan itu.
Pihaknya pun menunggu data kunci dari pihak nasabah dalam hal ini H Eros, bahwa ketika pelunasan khusus itu ada surat dari bank Mandiri bahwa pelunasan itu di angka Rp270 juta. Jika benar ada surat itu maka pihak nasabah bisa dinyatakan kuat bahwa pelunasan itu memang Rp270 dan uang Rp30 juta itu memang hak dari nasabah.
“ Karena bu Eros tidak hadir, pak Adi bisa saja mengelak, tapi ketika bu haji Hadir mudah-mudahan minggu depan bisa hadir,” ujarnya.
Nana juga mengatakan bahwa pihaknya akan konsultasi dengan OJK , apakah benar prosedur pelunasan yang dilakukan bank Mandiri cabang Garut ini. Karena memang ada kejanggalan yang kelihatan ketika uang masuk rekening dan waktu debit uang yang terlalu singkat.
“ Nanti kita akan konsultasi ke OJK,prosedur dari bank Mandiri betul atau tidak. Bahwa prosedur pelunasan khusus seperti itu,” sebutnya.
Sementara itu Asep Barnas selaku nasabah mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang bahkan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut jika hak mereka tidak dikembalikan oleh bank Mandiri cabang Garut.
Asep menyebut bahwa uang Rp30 juga yang didebit bank Mandiri benar-benar uang mereka yang dititipkan dan didebit secara tidak sah.
Adapun surat pernyataan yang menyatakan dirinya setuju pelunasan di angka Rp300, sebetulnya surat itu merupakan surat yang sengaja disodorkan dengan cara mengelabui dirinya. Surat itu pun menurutnya cacat hukum karena dibuat dalam waktu dan tempat yang berbeda ketika transfer uang dilakukan.
“ Saya transfer Rp300 juta untuk istri Rp30 juta, untuk pelunasan RP270 juta. Tapi ternyata terhisap seluruhnya,” ujar Asep.
Sementara itu pihak legal bank Mandiri cabang Garut tidak bersedia memberikan keterangan apapun ketika awak media mewawancarai. Pihak Mandiri beralasan bahwa masalah ini masih mediasi sehingga pihaknya tidak perlu memberikan keterangan apapun kepada media. Pihak Mandiri bungkam ketika dikejar kejar wartawan(*)