GARUTEXPO– Kasus video viral yang melibatkan anggota Bantuan Polisi (Banpol) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mengalami perkembangan signifikan dengan munculnya pendamping hukum bagi para tersangka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah memanggil anggota Banpol PP tersebut terkait dugaan Pelanggaran Pemilu terkait video viral yang menyatakan dukungan terhadap Gibran Raka Buming Raka.
Kantor HUKUM BUDI RAHADIAN, S.H. & REKAN, yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan Nomor 173 Garut, dipercayakan sebagai Kuasa Hukum untuk mendampingi dalam proses penanganan perkara ini. Budi Rahadian, S. H., M. H., dan tujuh advokat lainnya telah ditunjuk resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Januari 2024.
Budi Rahadian mengungkapkan, “Kami akan melakukan penanganan dalam rangka membela hak-hak klien sesuai dengan tugas fungsi kami selaku penasehat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis,11 Januari 2024.
Dia juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB, mengingat status Anggota Banpol PP sebagai pegawai TKK dan TKS, bukan ASN.
Menurut Budi Rahadian, pihaknya akan mempelajari proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apakah sesuai prosedur atau malah merugikan terlapor. “Tentunya tidak menutup kemungkinan kami melakukan upaya hukum sebagai hak klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.(*)