in

KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih, Warga Diminta Segera Ajukan Permohonan

GARUTEXPO– Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, KPU Kabupaten Garut bergerak cepat dengan membuka layanan Pindah Memilih. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses bagi warga di luar daerah TPS asal agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menegaskan urgensi layanan ini untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Ia memperingatkan masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan ini untuk segera mengajukan permohonan sebelum 15 Januari 2024.

“Pemilu adalah sarana integrasi bangsa, sehingga pelayanan pindah memilih dihadirkan untuk memastikan setiap warga bisa memberikan suaranya,” ujar Junaidin Basri saat di Wawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis, 11 Januari 2024.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaksanakan upaya pindah memilih agar pada hari pencoblosan, hak suara dapat disalurkan di TPS terdekat.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin, menjelaskan kategorisasi pemilih sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 tentang Pemilihan Umum. DPT, DPTB, dan DPK adalah ketiga kategori tersebut.

Baca Juga  Ahmad Bajuri Realisasikan Program Ketum AHY: Rakyat Tidak Sakit, Tidak Susah, dan Tidak Bodoh

“Ada DPT yang kita tetapkan pada 21 Juni 2023 dengan jumlah pemilih mencapai 1.999.061, tersebar di 42 kecamatan, 442 desa/kelurahan, dan 8.000 TPS,” ucap Ujang.

Sebagai contoh, jika pemilih pindah dari Garut ke Tasikmalaya dalam satu dapil (DPR RI), pemilih akan mendapatkan surat suara presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Namun, jika pindah antar dapil, surat suara yang diterima menjadi 4 surat suara.

Berbeda dengan alasan lain, Ujang menjelaskan bahwa pemilih DPTB pindah domisili dengan e-KTP domisili baru yang sudah diterbitkan akan tetap mendapatkan 5 surat suara di domisili barunya.

Proses pindah memilih dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti mengecek status DPT online, melapor ke TPS dengan membawa e-KTP dan dokumen pendukung, dan pemilih akan dicoret dari TPS sebelumnya serta terdaftar di TPS tujuan perpindahan secara otomatis.

Dengan rekapitulasi 2.349 pemilih pindah masuk dan 2.287 pemilih pindah keluar di Kabupaten Garut, KPU Garut berkomitmen memberikan pelayanan optimal agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.( Wahyu)

Ditulis oleh Kang Zey

Kesigapan Babinsa Koramil 1106/Malangbong dalam Menanggulangi Bencana Longsor

Bupati Garut Resmikan Kantor Kecamatan Bayongbong Sebagai Puncak Kunjungan Kerja Terakhir