GARUTEXPO – Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan puluhan tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam rangka mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT), Polres Garut menggelar jumpa pers terkait pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut periode bulan Juni-Juli 2024 dan hasil Operasi Antik Lodaya tahun 2024. Acara tersebut diadakan pada Senin pagi, 15 Juli 2024.
Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar oleh Polres Garut telah berhasil mengungkap sejumlah kasus serius yang melibatkan beberapa pelaku. Tercatat total tujuh kasus tindak pidana, dengan rincian empat kasus terkait narkotika dan tiga kasus terkait obat keras terbatas (OKT).
Kegiatan jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menyebutkan bahwa operasi tersebut melibatkan penyergapan dan penangkapan terhadap 10 orang pelaku tindak pidana narkoba.
“Operasi ini berhasil mengungkap beberapa kasus besar dengan jumlah pelaku yang signifikan. Para pelaku ditangkap dalam berbagai aktivitas terkait narkoba,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dalam kronologi kejadian ini, para pelaku terlibat dalam praktik menyimpan, mengedarkan, bahkan mengonsumsi barang terlarang tersebut. Modus operandi yang digunakan termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode Cash On Delivery (COD). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas. Dari hasil pengedaran daun ganja kering saja, para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp. 10.000.000.
Kapolres Garut mengatakan bahwa selama periode Juni hingga Juli 2024, Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 26 orang pelaku dengan jenis kasus yang beragam, seperti enam kasus sabu-sabu dengan 11 tersangka, satu kasus tembakau sintetis dengan satu tersangka, empat kasus daun ganja kering dengan lima tersangka, dan delapan kasus obat keras terbatas dengan sembilan tersangka.
“Selama periode satu bulan ini, kami berhasil mengamankan 26 pelaku dengan berbagai jenis kasus narkotika dan psikotropika,” ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Untuk barang bukti periode Juni hingga Juli 2024, petugas berhasil mengamankan 181,891 gram sabu-sabu, 52,06 gram tembakau sintetis/gorila, 890,02 gram daun ganja kering, 182 butir psikotropika, dan 8.702 butir obat keras terbatas. Para pelaku melakukan penyimpanan, pemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan, dan mengonsumsi narkotika serta tindak pidana terkait psikotropika dan obat keras terbatas tanpa resep dokter.
Yonky mengungkapkan bahwa para pelaku akan dihadapkan dengan pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Garut menambahkan, “Keberhasilan operasi ini tidak hanya berarti dalam pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, tetapi juga dalam upaya penyelamatan sebanyak 240.759 jiwa generasi muda di Kabupaten Garut dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan OKT.”
“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh yang berwenang. Kami himbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran barang terlarang dan ikut berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” tutup Yonky.(*)






























