Garutexpo.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menyeruak di Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Ahmad Nasir, Sekretaris Desa (Sekdes) Padamukti, kini menjadi sorotan publik lantaran diduga terlibat langsung dalam pengerjaan proyek desa berupa pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 30 meter dan pemasangan paving block di Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan nilai anggaran mencapai Rp92.785.000.
Proyek yang baru rampung beberapa waktu lalu itu memicu polemik di tengah masyarakat. Meski Ahmad Nasir telah membantah keterlibatannya sebagai pelaksana kegiatan, rumor yang menyebutkan dirinya berperan sebagai pimpinan proyek (pimpro) terus berkembang. Sejumlah warga mengaku mendengar informasi bahwa Sekdes diduga menjadi pelaksana lapangan dalam proyek tersebut.
Pemerhati Kebijakan Angkat Suara
Menanggapi isu tersebut, pemerhati kebijakan publik, FC, menilai dugaan keterlibatan Sekdes dalam pelaksanaan proyek fisik desa merupakan tindakan yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak diperbolehkan secara aturan seorang sekretaris desa menjadi pelaksana proyek. Jabatan sekdes adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam fungsi administrasi pemerintahan, bukan pelaksana kegiatan fisik,” tegas FC, Jum’at, 12 Desember 2025.
Menurutnya, keterlibatan langsung Sekdes dalam proyek berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Tupoksi Sekretaris Desa Tegas Diatur
Dalam ketentuan pemerintahan desa, Sekretaris Desa memiliki tugas pokok dan fungsi yang bersifat administratif dan strategis. Di antaranya menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, mengelola administrasi keuangan, menyusun draf peraturan desa dan keputusan kepala desa, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, serta mendukung kepala desa dalam urusan pemerintahan dan pembangunan tanpa terlibat sebagai pelaksana teknis proyek.
“Posisi sekdes sangat jelas, tidak boleh terlibat dalam kontrak atau pelaksanaan proyek, apalagi jika berpotensi memperoleh keuntungan langsung,” ujar FC.
Rentan Pelanggaran Etik dan Koruptif
FC menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya terjadi pelanggaran etik dan administrasi, namun juga rawan mengarah pada praktik koruptif. Benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga manipulasi administrasi proyek disebut sebagai risiko yang mengintai.
“Jika benar Sekdes Padamukti terlibat, ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi koruptif. Jabatan sekdes adalah jabatan kepercayaan yang menuntut integritas tinggi,” katanya.
Klarifikasi Resmi Dinanti
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Padamukti maupun pihak Kecamatan Sukaresmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi isu liar dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)


