GARUTEXPO – Gungun Agus Suherman, seorang PNS yang telah memasuki masa pensiun sejak Oktober 2022, mengeluhkan belum cairnya tabungan perumahan yang dijanjikan. Menurut Gungun, saat masih aktif bekerja, ia bersama rekan-rekannya diwajibkan untuk menabung sebesar Rp10.000 setiap bulan, yang langsung dipotong dari gaji mereka.
“Saat itu, semua PNS diwajibkan menabung untuk perumahan. Setelah pensiun, uang tabungan tersebut seharusnya bisa diambil kembali. Namun, sampai saat ini, saya belum menerima tabungan perumahan tersebut meskipun sudah mengajukan klaim ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) di Jakarta,” ungkap Gungun melalui telepon seluler, Rabu, 7 Agustus 2024.
Gungun menjelaskan bahwa ia telah mengajukan klaim berkali-kali dengan berbagai persyaratan, namun hasilnya tetap nihil.
“Beberapa rekan seangkatan saya di kabupaten lain sudah menerima tabungannya. Saya berharap pihak BP TAPERA segera mencairkan tabungan perumahan saya tanpa mempersulit prosesnya,” harap Gungun.( Iwan Setiawan)
























