GARUTEXPO – Gebyar Hari Pers Nasional (HPN) 2025 menggema di setiap sudut nusantara. Di tengah semarak perayaan yang dirayakan oleh insan pers nasional di kota besar maupun daerah, terbayang harapan besar akan terwujudnya kebebasan pers yang sesungguhnya. Namun, di balik euforia peringatan tersebut tersimpan realitas pahit: kebebasan pers di Indonesia masih terpasung.
Dalam momentum HPN tahun ini, para wartawan dan praktisi media mengungkapkan bahwa meski perayaan berlangsung penuh semangat, kondisi di lapangan jauh dari ideal. Banyak di antara mereka masih harus menghadapi perlakuan diskriminatif. Tidak sedikit laporan yang mengungkapkan kasus intimidasi, persekusi, bahkan kriminalisasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya. Perlakuan tersebut kerap terjadi di berbagai daerah, terutama ketika wartawan berusaha mengungkap pelanggaran dan penyelewengan di lingkungan kekuasaan lokal.
Pers, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan mekanisme kontrol sosial, diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 untuk menjamin hak asasi masyarakat dalam mendapatkan informasi. Secara ideal, kebebasan pers seharusnya mendukung terciptanya pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Sayangnya, idealisme tersebut masih jauh dari kenyataan. Diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara wartawan sering kali menjadi kendala utama yang menghambat peran pers dalam menegakkan check and balance di tengah kekuasaan.
Tak heran jika peringatan HPN kali ini diwarnai dengan keresahan mendalam di kalangan insan pers. Banyak yang menilai bahwa kebebasan pers di luar negeri sudah mencapai posisi strategis sebagai kontrol sosial, sementara di tanah air, para wartawan masih harus berjuang melawan berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Ungkapan Thomas Jefferson, “No democracy without free press,” kembali terngiang, menekankan bahwa demokrasi sejati tidak dapat terwujud tanpa kebebasan pers yang utuh.
Lantas, mengapa kebebasan pers di Indonesia belum dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan? Berdasarkan analisa sederhana dan penelitian lapangan, terdapat beberapa faktor penyebab utama:
- Kinerja Buruk Dewan Pers: Kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan bagi wartawan.
- Minimnya Political Will Pemerintah: Kurangnya komitmen dari pihak pemerintah untuk secara menyeluruh mendukung kebebasan pers.
- Ketidakseragaman dan Kurangnya Persatuan Insan Pers Nasional: Perbedaan perlakuan yang terjadi antar wartawan semakin memperparah kondisi ini.
Meskipun begitu, semangat dan harapan untuk kebebasan pers yang sejati terus berkobar. Insan pers nasional menantikan perubahan dan penegakan nilai-nilai demokrasi melalui media yang bebas, objektif, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik serta kekuasaan yang semena-mena.
Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Pembina DPP ASWIN






























