Garutexpo.com – Di tengah berkembangnya perdebatan mengenai keberadaan dan mekanisme penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengambil langkah strategis dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan pendidikan dan pemerintahan tersebut menjadi forum penting untuk menghimpun berbagai pandangan, masukan, serta rekomendasi terkait masa depan tata kelola Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Garut beserta jajaran, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beserta staf, unsur Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Pengawas Indonesia (IPI), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), para pengawas sekolah, akademisi, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. H. Nanang Sofyan Hambali, M.Pd, dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyelenggaraan FGD tersebut bukan untuk memperkeruh situasi atau menjadi bagian dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait Korwil Pendidikan. Sebaliknya, forum tersebut digagas sebagai ruang dialog yang sehat, objektif, akademis, dan konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi kepentingan dunia pendidikan.
Menurut Nanang, di tengah derasnya perubahan kebijakan pendidikan, ruang dialog harus tetap dijaga. Pendidikan tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi juga melalui proses musyawarah, kajian ilmiah, dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
“Dewan Pendidikan memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan pertimbangan, dukungan, kontrol, serta rekomendasi kebijakan pendidikan. Karena itu, ketika muncul perbedaan pandangan mengenai Korwil Pendidikan, maka yang dibutuhkan adalah forum diskusi yang mampu menghadirkan solusi, bukan memperbesar perbedaan,” ujar Nanang.
Polemik Korwil Menjadi Perhatian Publik
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di lingkungan pendidikan maupun ruang publik.
Berbagai pandangan muncul terkait mekanisme penunjukan Korwil, dasar hukum yang digunakan, kewenangan yang dimiliki, hingga posisi Korwil dalam struktur organisasi pendidikan di tingkat kecamatan.
Perbedaan persepsi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak segera disikapi melalui pendekatan yang objektif dan berbasis regulasi.
Nanang menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan memandang perlunya kajian menyeluruh agar kebijakan yang nantinya diambil benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan pendidikan dan tidak sekadar menjawab kepentingan jangka pendek.
“Keputusan yang dihasilkan harus berpihak kepada kepentingan pendidikan, kepentingan sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat luas. Jangan sampai kebijakan yang lahir justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Dukung Langkah Cepat Bupati Garut
FGD yang diselenggarakan Dewan Pendidikan juga merupakan bentuk dukungan terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Garut yang telah membentuk Tim Evaluasi Kebijakan Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.11.1/2838/ORG tanggal 7 Juni 2026.
Menurut Nanang, pembentukan tim evaluasi menunjukkan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan peninjauan terhadap kebijakan yang berlaku saat ini.
Dewan Pendidikan menilai tim evaluasi perlu memperoleh sebanyak mungkin masukan dari berbagai unsur agar hasil evaluasi benar-benar komprehensif.
“Oleh karena itu, hasil FGD ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang bernilai akademis sekaligus praktis bagi tim evaluasi dalam menyusun rekomendasi kepada Bupati Garut,” ujarnya.
Pasal 3 Perbup Jadi Sorotan
Salah satu substansi utama yang menjadi pembahasan dalam FGD adalah ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal dari pengawas sekolah atau Pegawai Negeri Sipil lainnya serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Menurut Dewan Pendidikan, rumusan pasal tersebut masih memberikan ruang interpretasi yang cukup luas sehingga dalam implementasinya diperlukan mekanisme yang lebih jelas, terukur, dan transparan.
Karena itu, muncul pertanyaan penting yang menjadi fokus diskusi, yakni apakah solusi yang tepat adalah melakukan revisi Peraturan Bupati atau cukup menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih rinci mengenai tata cara penunjukan Korwil.
Revisi Perbup atau Juknis?
Dalam forum tersebut mengemuka dua alternatif yang sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan.
Alternatif pertama adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018.
Langkah ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena perubahan dilakukan langsung pada level regulasi.
Namun demikian, proses revisi sebuah Peraturan Bupati memerlukan tahapan yang cukup panjang, mulai dari kajian hukum, harmonisasi regulasi, konsultasi lintas perangkat daerah, hingga proses administratif lainnya.
Di sisi lain, kebutuhan akan keberadaan Korwil Pendidikan yang mampu menjalankan fungsi koordinasi di tingkat kecamatan dinilai sangat mendesak.
Sekolah-sekolah tetap membutuhkan pendampingan, program pendidikan harus tetap berjalan, dan koordinasi antara satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan harus tetap efektif.
Karena itu, muncul alternatif kedua, yakni tetap menggunakan Peraturan Bupati yang ada sambil memperkuat implementasinya melalui penyusunan Petunjuk Teknis oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Melalui Juknis tersebut, berbagai aspek teknis dapat diatur secara lebih rinci, seperti persyaratan calon Korwil, mekanisme seleksi, indikator kompetensi, masa tugas, evaluasi kinerja, hingga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pendekatan ini dianggap dapat menjadi solusi jangka pendek yang lebih cepat diterapkan tanpa harus menunggu selesainya proses revisi regulasi.
Profesionalisme Harus Menjadi Prioritas
Dalam pandangan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, yang paling penting bukanlah memilih antara revisi Perbup atau penyusunan Juknis.
Hal yang lebih utama adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia pendidikan.
Selain itu, jabatan Koordinator Wilayah harus benar-benar diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan kemampuan memimpin pelayanan pendidikan di wilayah kerjanya.
“Korwil bukan sekadar jabatan administratif. Korwil adalah ujung tombak koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan. Karena itu, figur yang mengisi posisi tersebut harus memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan pemahaman yang baik terhadap persoalan pendidikan,” ungkap Nanang.
Pendidikan Adalah Urusan Bersama
Melalui FGD ini, Dewan Pendidikan juga ingin mengingatkan bahwa pendidikan merupakan urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ketika sebuah kebijakan menimbulkan perbedaan pendapat, maka solusi yang paling bijaksana bukanlah saling menyalahkan, melainkan membuka ruang dialog untuk mencari titik temu.
“Pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan yang lahir dari proses dialog dan partisipasi biasanya lebih kuat, lebih diterima, dan lebih efektif dalam implementasinya dibandingkan kebijakan yang lahir dari perdebatan tanpa komunikasi,” jelasnya.
Harapan untuk Masa Depan Pendidikan Garut
Di akhir kegiatan, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut berharap FGD tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang objektif, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara akademis maupun administratif.
Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan disampaikan kepada Tim Evaluasi yang telah dibentuk Bupati Garut sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait Korwil Pendidikan.
“Pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan bukanlah persoalan siapa yang menjadi Korwil. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem penunjukannya mampu melahirkan pemimpin pelayanan pendidikan yang profesional, dipercaya masyarakat, serta mampu menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan sekolah di lapangan,” tegas Nanang.
Ia menambahkan, regulasi yang baik tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan ketenangan dalam birokrasi, membangun kepercayaan masyarakat, dan mendorong kemajuan pendidikan.
“Semangat yang ingin dibangun melalui FGD ini adalah mencari titik temu, menjaga mutu, dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar bermuara pada kepentingan terbaik bagi pendidikan Kabupaten Garut,” tandasnya.(*)

