in

Desa Wanakerta Diduga Menunggak PBB Selama 3 Tahun, Bapenda: Tunggakan Tetap Harus Dibayar

Garutexpo.com – Persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mengungkapkan desa tersebut belum melunasi kewajiban PBB selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Bapenda Kabupaten Garut, Yudi, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, realisasi pembayaran PBB Desa Wanakerta masih sangat rendah.

“Tahun 2022 realisasinya hanya 4,51 persen, tahun 2023 sekitar 2,6 persen, sedangkan tahun 2024 sekitar 9 persen. Sisa tunggakan itu tetap harus dibayar,” ujar Yudi saat dikonfirmasi garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/7/2026).

Menurut Yudi, pihak Bapenda sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke Desa Wanakerta. Saat itu, pemerintah desa menyampaikan komitmen bahwa tunggakan akan segera diselesaikan.

“Sudah pernah kami lakukan monev ke Desa Wanakerta. Dari pihak desa waktu itu menyampaikan akan segera membayarkan, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Wanakerta, Sunarkawan, mengakui bahwa tunggakan PBB tahun 2024 memang belum diselesaikan.

“Kalau tahun 2024 memang belum terbayarkan. Kalau tahun 2022 dan 2023 nanti saya tanyakan dulu kepada bendahara. Saya juga kemarin sudah melakukan konfirmasi ke pihak Bapenda,” ujar Sunarkawan kepada garutexpo.com.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah diberitakan media online Harapan Rakyat. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Bapenda menemukan adanya perbedaan signifikan antara pembayaran PBB oleh masyarakat dengan realisasi setoran yang masuk ke kas daerah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Garut, Idir Irsad, menyebut Desa Wanakerta menjadi satu-satunya desa yang memiliki tingkat realisasi pembayaran sangat rendah dibandingkan desa dan kelurahan lainnya di Kabupaten Garut.

“Selama tiga tahun, yaitu tahun 2022, 2023, dan 2024, pembayaran pajaknya hanya sekitar 10 persen,” kata Idir.

Ia menjelaskan, dari 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut yang berkontribusi terhadap penerimaan PBB sekitar Rp60 miliar, hanya Desa Wanakerta yang tercatat memiliki persoalan tunggakan cukup besar. Sementara desa-desa lainnya rata-rata mampu mencapai realisasi pembayaran antara 90 hingga 100 persen.

Akibat belum lunasnya kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangguhan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PBB serta insentif upah pungut bagi pemerintah desa. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat, terutama saat melakukan transaksi jual beli tanah yang membutuhkan bukti pelunasan PBB.

Di sisi lain, Sunarkawan sebelumnya membantah tudingan bahwa dana PBB sengaja diendapkan oleh pemerintah desa. Menurutnya, apabila benar terjadi tunggakan selama tiga tahun, maka pemerintah desa akan mengalami hambatan dalam pencairan anggaran dari pemerintah.

“Kata siapa? Itu lunas, karena kalau tidak lunas maka pemerintahan desa tidak akan berjalan. Justru yang kemarin tahun 2025 memang ada keterlambatan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa nilai ketetapan PBB Desa Wanakerta pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp120 juta, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp105 juta. Menurutnya, proses penyetoran dikelola oleh bendahara desa dan terdapat sejumlah kendala teknis, termasuk objek pajak yang pemiliknya sulit ditemukan.

Sementara itu, Camat Cibatu, Budi Darmawan, membenarkan bahwa persoalan tunggakan PBB di Desa Wanakerta telah menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Bahkan, pihak kecamatan mengaku telah menindaklanjuti surat dari Bapenda dengan memberikan teguran kepada pemerintah desa agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Ada tembusan dari Bapenda, sudah saya tindak lanjuti kepada yang bersangkutan, dan jawabannya akan menjual mobil untuk melunasi,” ujar Budi.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pencairan Dana Desa (DD). Pasalnya, berdasarkan data Bapenda, Desa Wanakerta masih memiliki tunggakan PBB, sementara Dana Desa disebut telah dicairkan.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, garutexpo.com telah meminta tanggapan kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad, melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Bapenda berharap tunggakan PBB Desa Wanakerta dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak administratif, mengganggu pelayanan kepada masyarakat, maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.***

Ditulis oleh Kang Zey

Baso Aci Garut Makin Mendunia! Festival 2026 Dongkrak UMKM, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar di Akhir Pekan