Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang ditempuh yakni menjalin sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan industri pegadaian melalui Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang digelar di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut, Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan menjadi langkah strategis untuk membangun sistem perpajakan daerah yang lebih optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Nurdin menegaskan, sinergi yang dibangun harus menghadirkan hubungan yang saling menguntungkan atau mutualisme antara pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Ini adalah proses yang perlu kita percepat untuk menjamin simbiosis yang berjalan sesuai dengan identifikasinya,” ujar Nurdin Yana.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan lembaga keuangan yang hadir dalam forum tersebut. Menurutnya, geliat perekonomian Kabupaten Garut saat ini menunjukkan perkembangan yang positif sehingga dibutuhkan kolaborasi semua pihak agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
“Kami berharap kesepakatan ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Garut, tidak memberatkan pihak lain, tetap berpihak kepada masyarakat, serta berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah penting untuk memperluas basis penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor jasa keuangan yang terus berkembang di Kabupaten Garut.
Menurut Ridzky, terdapat dua program utama yang menjadi fokus Bapenda dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Program pertama adalah optimalisasi Pajak Reklame bagi pelaku usaha gadai, terutama perusahaan gadai swasta yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui penataan reklame usaha.
Program kedua adalah mendorong kepatuhan pajak daerah melalui persyaratan administrasi bagi calon debitur perbankan. Dalam skema ini, pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan diharapkan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Ridzky mengungkapkan, selama ini pelaku usaha lebih mengenal NPWP sebagai kewajiban perpajakan pusat. Padahal, untuk jenis pajak daerah seperti Pajak Restoran maupun Pajak Hotel, pelaku usaha juga wajib memiliki NPWPD.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh perbankan di Kabupaten Garut untuk ikut mengedukasi sekaligus mendorong calon debitur, khususnya pelaku UMKM, agar terlebih dahulu memiliki NPWPD yang diterbitkan oleh Bapenda.
“Selama ini NPWP digunakan untuk kepatuhan pajak pusat seperti PPh maupun PPN. Sedangkan untuk pajak daerah terdapat NPWPD sebagai identitas wajib pajak daerah. Kami berharap perbankan dapat menyertakan sertifikat dari Bapenda sebagai salah satu persyaratan bagi calon debitur maupun UMKM yang mengajukan kredit usaha,” jelas Ridzky.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Garut ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan juga memiliki kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Garut.
Dengan dukungan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan, kerja sama antara Bapenda, perbankan, dan pegadaian diharapkan mampu melahirkan sistem perpajakan daerah yang lebih efektif, memperluas basis wajib pajak, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Garut secara berkelanjutan.

