Garutexpo.com — Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali melontarkan sorotan tajam terhadap proses pengadaan sejumlah proyek besar di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut.
Sorotan tersebut mencuat setelah FPPG menemukan pola bahwa tiga proyek strategis, yakni Silabu Selaawi, Sipoc Cikajang, serta revitalisasi Pasar Baru Garut atau Garut Market City, disebut kembali dimenangkan oleh pihak yang sama atau berada dalam lingkaran usaha yang sama.
FPPG menilai pola berulang tersebut layak diperiksa secara serius. Terlebih, di tengah sorotan publik muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan atau intervensi oknum pejabat dalam proses penentuan penyedia proyek.
Namun demikian, FPPG menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan secara menyeluruh. Jangan sampai mekanisme tender yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas justru hanya menjadi formalitas untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.
“Pertanyaannya sederhana, apakah tiga proyek besar tersebut benar-benar dimenangkan melalui kompetisi yang sehat, atau memang ada pola tertentu sehingga pihak yang sama kembali memperoleh proyek?” ujar Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad, Ahad, 16 Agustus 2026.
Menurut FPPG, sorotan terhadap Garut Market City bukan persoalan baru. Sebelumnya, organisasi tersebut telah meminta Disperindag Kabupaten Garut membuka secara transparan dokumen anggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme pengadaan proyek tersebut.
FPPG kini mendesak Pemerintah Kabupaten Garut tidak menutup diri terhadap kritik publik. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan diminta dibuka, mulai dari dokumen pemilihan penyedia, daftar peserta tender, dokumen penawaran, hasil evaluasi, hingga penetapan pemenang.
Keterbukaan tersebut dinilai menjadi langkah paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, kata FPPG, pembukaan dokumen justru akan menjadi bukti kuat untuk membantah dugaan adanya intervensi atau pengondisian tender.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi intervensi, konflik kepentingan, pengondisian pemenang, monopoli pekerjaan, atau pelanggaran prosedur, FPPG meminta lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.
FPPG juga mendesak Kepala Disperindag Kabupaten Garut memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penetapan pemenang ketiga proyek tersebut.
“Siapa saja peserta tendernya? Bagaimana hasil evaluasinya? Apa dasar penetapan pemenangnya? Dan apakah ada hubungan atau potensi konflik kepentingan antara pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan dengan perusahaan pemenang?” tegas J. Choirul.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan FPPG bukan bertujuan menghambat pembangunan di Kabupaten Garut. Justru, pengawasan tersebut diperlukan agar proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik yang merugikan kepentingan publik.
“Kalau memang prosesnya bersih, buka datanya. Kalau memang tidak ada intervensi, buktikan dengan dokumen. Jangan biarkan publik hanya disuguhi klaim bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tuturnya.
FPPG menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana proyek-proyek bernilai besar di Kabupaten Garut ditenderkan dan kepada siapa pekerjaan tersebut diberikan.***

