in

Moratorium Minimarket Cuma Janji? Tujuh Gerai Beroperasi, FPPG Kritik Keras Kadis Indag dan Pertanyakan Dasar Penambahan Kuota

Ilustrasi/Al

Garutexpo.com — Wacana moratorium minimarket modern di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Pasalnya, di tengah pernyataan pemerintah daerah mengenai pembatasan pertumbuhan minimarket, faktanya lima gerai Indomaret dan dua gerai Alfamart telah berdiri dan beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah, khususnya Disperindag-ESDM Kabupaten Garut, dalam mengendalikan ekspansi ritel modern.

Kepala Disperindag-ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Efendi, pada 21 Agustus 2025 menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru pendirian minimarket. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal sekaligus memberikan ruang yang adil bagi pelaku UMKM dan pasar tradisional.

Namun, pernyataan tersebut kini dipertanyakan menyusul keberadaan tujuh minimarket yang telah berdiri dan beroperasi, terdiri atas lima gerai Indomaret dan dua gerai Alfamart. FPPG menilai, kondisi ini harus dijelaskan secara terbuka, terutama terkait kebijakan penambahan kuota dan penerbitan rekomendasi oleh Disperindag-ESDM.

Ketua Umum DPP FPPG, J. Choerul Ibad, S.Pd., M.Pd., yang akrab disapa Ceng Arul, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Disperindag-ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Efendi. Ia mempertanyakan konsistensi dinas dalam menjalankan arahan Bupati Garut yang, menurut FPPG, telah disampaikan secara verbal mengenai pembatasan atau moratorium minimarket modern.

“Kalau memang Bupati Garut sudah menginstruksikan secara verbal agar pertumbuhan minimarket dibatasi atau dilakukan moratorium, lalu bagaimana menjelaskan fakta bahwa tujuh gerai minimarket sudah berdiri dan beroperasi? Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi wacana moratorium, sementara di lapangan ekspansi ritel modern terus berjalan,” tegas Ceng Arul, Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jumlah gerai yang bertambah, melainkan menyangkut konsistensi kebijakan, transparansi perizinan, serta keberpihakan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan UMKM dan warung tradisional.

Kadungora Sudah Penuh Kuota, Mengapa Masih Ada Pembangunan Indomaret?

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FPPG adalah pembangunan gerai Indomaret di Kecamatan Kadungora. Berdasarkan informasi yang disampaikan FPPG, kuota minimarket di wilayah tersebut telah penuh. Namun, di tengah kondisi itu, masih terdapat pembangunan gerai baru yang menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberian rekomendasi tambahan.

“Kalau kuota di Kadungora memang sudah penuh, lalu atas dasar apa pembangunan Indomaret baru masih bisa berjalan? Apakah ada penambahan kuota? Apakah ada perubahan kebijakan? Atau bagaimana sebenarnya proses rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag? Ini harus dijelaskan secara terbuka, jangan sampai menimbulkan kesan bahwa aturan bisa berubah sesuai kepentingan,” ujar Ceng Arul.

FPPG menegaskan bahwa pembangunan gerai baru di wilayah yang disebut telah mencapai batas kuota perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Disperindag-ESDM harus mampu menjelaskan status kuota, dasar rekomendasi, serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan regulasi penataan toko swalayan.

Jangan Berlindung di Balik OSS dan Istilah Risiko Rendah

Ceng Arul juga mengingatkan agar Disperindag-ESDM tidak sekadar berlindung di balik argumentasi bahwa minimarket merupakan usaha berisiko rendah dan perizinannya dapat diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, kemudahan perizinan berbasis risiko tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk ketentuan penataan toko swalayan, tata ruang, serta persyaratan daerah yang relevan.

“Jangan beralibi bahwa minimarket itu usaha berisiko rendah sehingga bisa langsung mengurus izin melalui OSS. Pertanyaannya, bagaimana prosesnya? Apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi? Bagaimana status kuotanya? Apakah lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Dan yang paling penting, bagaimana peran Disperindag dalam proses rekomendasi atau pemenuhan persyaratan teknisnya?” kritik Ceng Arul.

Ia menegaskan, sistem OSS bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan daerah. Pemerintah harus memastikan bahwa proses perizinan berjalan sesuai aturan, bukan hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam hal ini, FPPG meminta Disperindag-ESDM menjelaskan secara rinci apakah rekomendasi atau persetujuan teknis daerah memang diperlukan untuk setiap gerai yang dipersoalkan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana proses verifikasi dilakukan.

Transparansi Kuota dan Rekomendasi Harus Dibuka ke Publik

FPPG menilai, persoalan penambahan minimarket tidak boleh dijawab dengan penjelasan normatif semata. Diperlukan keterbukaan informasi mengenai kebijakan dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan perizinan.

Karena itu, FPPG mendesak Disperindag-ESDM Kabupaten Garut untuk membuka informasi secara transparan, meliputi:

1. Status moratorium minimarket. Apakah kebijakan pembatasan yang disampaikan sebelumnya telah ditetapkan secara tertulis, masih berupa rencana, atau hanya berupa arahan verbal? Bagaimana tindak lanjut dan pelaksanaannya?

2. Data kuota minimarket. Berapa jumlah kuota yang ditetapkan untuk setiap kecamatan, berapa yang telah terealisasi, dan wilayah mana saja yang sudah mencapai batas kuota?

3. Dasar rekomendasi tambahan.Apa landasan hukum, pertimbangan, serta mekanisme yang digunakan Disperindag-ESDM dalam memberikan rekomendasi atau keterangan terkait kuota minimarket?

4. Kasus Kecamatan Kadungora. Bagaimana status kuota minimarket di wilayah tersebut dan apa dasar pembangunan gerai Indomaret yang sedang dipersoalkan FPPG?

5. Proses perizinan melalui OSS. Bagaimana keterlibatan Disperindag-ESDM dan instansi teknis lainnya dalam memastikan pemenuhan persyaratan usaha, tata ruang, serta ketentuan penataan toko swalayan?

6. Perlindungan UMKM dan pasar tradisional.Apa langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan pertumbuhan ritel modern tidak mengabaikan keberlangsungan warung tradisional, pedagang kecil, dan pelaku usaha lokal?

Menurut Ceng Arul, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah kebijakan pembatasan minimarket benar-benar dijalankan secara konsisten atau justru masih menyisakan persoalan dalam implementasinya.

Jangan Sampai UMKM Hanya Menjadi Alasan dalam Pernyataan

Lebih lanjut, FPPG mengingatkan bahwa perlindungan UMKM dan pasar tradisional tidak boleh berhenti sebagai narasi dalam pernyataan pejabat. Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan kebijakan nyata yang dapat diukur dan dievaluasi.

Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, keberadaan minimarket modern perlu ditata dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, keberlangsungan warung tradisional, serta kepentingan pelaku usaha kecil.

“Jangan sampai UMKM dan pasar tradisional hanya disebut-sebut dalam setiap pernyataan pemerintah, tetapi kebijakan di lapangan justru tidak memberikan kepastian perlindungan bagi mereka. Pemerintah harus berani membuka data, menjelaskan dasar kebijakan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

FPPG Minta Bupati Evaluasi Konsistensi Kebijakan

Atas persoalan tersebut, FPPG meminta Bupati Garut melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan minimarket modern, termasuk memastikan adanya kejelasan arahan kepada perangkat daerah terkait.

FPPG juga mendorong agar Disperindag-ESDM memberikan penjelasan resmi mengenai status moratorium, dasar penambahan kuota, serta proses rekomendasi yang berkaitan dengan tujuh gerai minimarket yang telah berdiri dan beroperasi.

Khusus pembangunan Indomaret di Kecamatan Kadungora, FPPG meminta agar status kuota dan kelengkapan persyaratan perizinannya diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen resmi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

“Jangan sampai ada kesan bahwa arahan Bupati hanya menjadi formalitas, sementara pelaksanaannya tidak jelas. Kami meminta Kadis Indag menjelaskan secara terbuka, apa dasar rekomendasi penambahan kuota tersebut dan bagaimana kebijakan moratorium dijalankan. Kalau memang ada aturan yang menjadi dasar, buka dan sampaikan kepada publik,” pungkas Ceng Arul.

FPPG menegaskan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menyeimbangkan kepentingan investasi ritel modern dengan perlindungan ekonomi rakyat. Moratorium tidak cukup hanya menjadi pernyataan. Publik membutuhkan kejelasan kebijakan, transparansi perizinan, dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

BRI Bawa BRImo Lebih Dekat ke Warga Cianjur, Olahraga hingga Promo Transaksi Digital