Garutexpo.com – Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, desa tersebut diduga masih memiliki tunggakan PBB selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.
Di tengah temuan tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: bagaimana mekanisme pencairan Dana Desa (DD) tetap dapat dilakukan meski desa masih tercatat memiliki tunggakan PBB?
Kepala Seksi Bapenda Kabupaten Garut, Yudi, mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran PBB Desa Wanakerta dalam tiga tahun terakhir jauh dari target yang telah ditetapkan.
“Tahun 2022 realisasinya hanya 4,51 persen, tahun 2023 sekitar 2,6 persen, sedangkan tahun 2024 sekitar 9 persen. Sisa tunggakan itu tetap harus dibayar,” ujar Yudi saat dikonfirmasi garutexpo.com, melalui WhatsApp, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yudi, Bapenda telah beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Pemerintah Desa Wanakerta. Dalam pertemuan tersebut, pihak desa menyatakan kesiapannya untuk melunasinya, namun hingga kini pembayaran tersebut belum juga terealisasi.
“Sudah pernah kami lakukan monev ke Desa Wanakerta. Dari pihak desa waktu itu menyampaikan akan segera membayarkan, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wanakerta, Ii Sunarkawan, mengakui bahwa tunggakan PBB tahun 2024 memang belum dibayarkan. Namun untuk tunggakan tahun 2022 dan 2023, ia mengaku masih akan melakukan pengecekan kepada bendahara desa.
“Kalau tahun 2024 memang belum terbayarkan. Kalau tahun 2022 dan 2023 nanti saya tanyakan dulu kepada bendahara. Saya juga kemarin sudah melakukan konfirmasi ke pihak Bapenda,” ujarnya.
Sebelumnya, Ii Sunarkawan dengan tegas membantah tudingan miring mengenai adanya pengendapan dana pajak selama tiga tahun. Ia berdalih, jika desanya terbukti menunggak pajak hingga persentase ekstrem, maka secara otomatis kucuran Dana Desa tidak akan bisa dicairkan oleh pemerintah.
“Kata siapa, ia lunas, karena jika tidak lunas maka tidak akan berjalan. Justru yang kemarin tahun 2025 memang ada keterlambatan,” kata Ii Sunarkawan seperti dikutip di harapan rakyat.
Ia menjelaskan, ketetapan PBB Desa Wanakerta tahun 2025 mencapai sekitar Rp120 juta, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berkisar Rp105 juta. Menurutnya, salah satu kendala penagihan berasal dari objek pajak yang pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian Pemerintah Kecamatan Cibatu. Camat Cibatu, Budi Darmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada Pemerintah Desa Wanakerta agar segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Ada tembusan dari Bapenda, sudah saya tindak lanjuti kepada yang bersangkutan, dan jawabannya akan menjual mobil untuk melunasi,” ujar Budi.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai hubungan tunggakan PBB dengan pencairan Dana Desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Bahrudin, memberikan penjelasan singkat.
“Dana Desa mah henteu aya persyaratan harus lunas PBB,” kata Idad saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pelunasan PBB bukan merupakan syarat administratif pencairan Dana Desa. Meski demikian, tunggakan PBB tetap menjadi kewajiban pemerintah desa yang harus diselesaikan dan dapat berimplikasi pada sanksi lain, seperti penangguhan Dana Bagi Hasil (DBH) PBB maupun insentif upah pungut.
Bapenda Kabupaten Garut berharap Pemerintah Desa Wanakerta segera melunasi seluruh tunggakan PBB agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, mengganggu pelayanan publik, maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.***

