Garutexpo.com – Perselisihan yang awalnya dipicu cekcok mulut berujung tragis di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial N alias B (55) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga hingga korban meninggal dunia.
Kasus tersebut diungkap Polres Garut dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/8/2026).
Kapolres mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002/RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, wajah, dada, perut, dan leher.
Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut. Namun, akibat luka berat yang dideritanya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan tersangka N alias B yang diduga bersembunyi di lahan tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan, pria tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari Saling Tatap, Berujung Bacokan
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya.
Saat itu, tersangka melihat korban berada di balik tembok kandang musang. Keduanya kemudian saling bertatapan.
Situasi berubah memanas setelah korban diduga melontarkan perkataan yang membuat tersangka tersulut emosi. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.
Cekcok semakin memanas hingga tersangka membuka pintu rumah sambil membawa sebilah golok. Senjata tajam tersebut sebelumnya digunakan tersangka untuk mencacah ayam yang dijadikan pakan musang.
Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat memukul bagian bahu dan pundak tersangka.
Tersangka yang terpancing emosi kemudian membalas dengan menggunakan golok tersebut dan melakukan pembacokan berulang kali hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.
“Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya untuk memberi pakan musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya,” ungkap Kapolres Garut dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Polisi Amankan Golok hingga Pakaian Bercak Darah
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.
Barang bukti tersebut antara lain satu bilah golok bergagang kayu, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Niko N. Adi Putra.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.***


