Garutexpo.com — Seorang pria berinisial TO alias OP (43) diamankan jajaran Polsek Leles Polres Garut setelah diduga membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin di wilayah Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pria tersebut diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di wilayah tersebut.
Informasi awal diterima anggota Polsek Leles dari piket Reskrim Polsek Kadungora. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Leles bersama anggota Reskrim Polsek Kadungora langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas kemudian mengamankan TO alias OP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah golok bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga berada dalam penguasaan pria tersebut.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia mengatakan, tindakan cepat dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata tajam.
“Petugas langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.
Usai diamankan, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Leles. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta sejumlah saksi guna menggali informasi mengenai asal-usul dan tujuan membawa senjata tajam tersebut.
Petugas juga telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku, menyita barang bukti hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Polisi masih memastikan kronologi lengkap serta unsur dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan persoalan hukum.(*)


