Garutexpo.com – Dugaan penjarahan dana bantuan sosial bagi warga miskin di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, kini memasuki fase paling mengkhawatirkan. Kasus yang semula berkutat pada dugaan penyelewengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, kini diselimuti teror intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap pihak-pihak yang berani bersuara.
Bukti berupa pesan singkat berbahasa Sunda beredar luas di kalangan masyarakat. Dalam pesan tersebut, seorang oknum diduga mengancam akan menyewa pembunuh bayaran dengan imbalan Rp2 juta untuk mencelakai pihak yang vokal mengungkap dugaan penyelewengan bansos.
Pesan tersebut berbunyi:
“Di sabaran anger sia mah… muruhken we jang ngarogahala mah da moal 2jt en anying”
(Dibiarkan tetap saja kamu… lebih baik menyewa orang untuk mencelakai, tidak akan habis dua juta).
Ancaman tersebut sontak memicu ketakutan sekaligus kemarahan publik, karena dinilai sebagai bentuk premanisme brutal untuk membungkam kebenaran.
GAPTA: Ini Kejahatan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Administrasi
Ketua Umum Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA), Richard William, mengecam keras praktik intimidasi tersebut dan menyebut dugaan penyelewengan bansos di Talegong sebagai kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis.
“Jangan jadikan perut rakyat lapar sebagai ladang korupsi. Ini bukan salah input data atau kelalaian administratif, tapi kejahatan serius yang menyasar masyarakat miskin di tengah krisis ekonomi,” tegas Richard dalam keterangannya.
Ia mengungkap adanya indikasi penguasaan kartu KKS milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara ilegal, yang menurutnya merupakan pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jika kartu dipegang oleh pihak lain, maka itu sudah melanggar hukum dan membuka ruang penjarahan bansos,” ujarnya.
Darurat Penegakan Hukum: Ancaman Nyawa Tak Bisa Ditoleransi
Menanggapi ancaman pembunuhan tersebut, Richard William mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jawa Barat, untuk segera turun tangan tanpa menunggu laporan formal.
“Ini sudah masuk ranah Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan juga UU ITE. Jika ada ancaman nyawa yang nyata, polisi wajib bertindak cepat. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang melindungi koruptor,” tegas Richard, Minggu, 28 Desember 2025.
Menurut GAPTA, pembiaran terhadap intimidasi semacam ini akan menciptakan preseden buruk dan mengancam keselamatan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana
GAPTA juga menyoroti fakta adanya pengembalian dana sekitar Rp9 juta oleh oknum terkait setelah kasus ini mencuat ke publik. Richard menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.
“Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sangat jelas: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Jangan coba-coba berlindung di balik pengembalian uang,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa oknum perangkat desa atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan jabatan dapat dijerat dengan hukuman berat karena melakukan kejahatan dalam jabatan.
Senin Penentuan: Ujian Integritas Pemerintah Kecamatan
Rencana pemanggilan seluruh perangkat desa oleh Plt Camat Talegong pada Senin, 29 Desember 2025, dinilai sebagai momentum krusial sekaligus ujian integritas pemerintah kecamatan.
GAPTA mewanti-wanti agar pertemuan tersebut tidak berubah menjadi ajang “restorative justice semu” atau upaya tutup mulut.
“Jika tidak ada langkah hukum konkret—laporan polisi, penetapan tersangka, dan penangkapan—kami siap mengawal kasus ini hingga ke Polda bahkan Mabes Polri. Jangan anggap enteng jeritan rakyat miskin,” tegas Richard.
Menutup pernyataannya, Richard menyampaikan pesan bernada moral dan peringatan keras.
“Doa dhuafa mungkin tak terdengar oleh pejabat yang tuli, tapi ia menembus langit. Jika hukum dunia gagal ditegakkan, kami akan memastikan pintu penjara terbuka bagi para penjarah hak anak yatim,” tandasnya. (***)






























