GARUTEXPO – Kejaksaan Negeri Garut, setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi dana BOP dan Reses DPRD Garut tahun 2014-2019, kini dihadapkan pada isu dugaan korupsi pembangunan Joging Track di SOR RAA Adiwijaya, Ciateul pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Garut tahun 2022.
Asep Muhidin, pelapor dan kuasa hukum Masyarakat Pengkaji Kebiijakan (MPK), menyatakan bahwa isu penyelesaian dengan memberikan uang telah beredar. “Jangan sampai diselesaikan dengan uang, kecuali cabut undang-undang atau tambahkan pasal penyelesaian dengan uang,” tegas Asep, Senin 22 Januari 2024.
Asep akan mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Garut meminta progres penanganan kasus Joging Track. “Korupsi merugikan pemerintah dan masyarakat. Jaksa harus berhasil pulihkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Koordinator MPK, Bakti Safa’at, mendesak Kejaksaan agar teliti dalam menggali keterangan dan meminta ekspos progres penanganan.
“MPK akan awasi kasus ini hingga akhir tahun dan ambil langkah hukum sesuai peraturan jika tidak ada kepastian hukum,” kata Bakti Safa’at.(*)