GARUTEXPO — DPRD Kabupaten Garut melalui surat nomor 400.14.6/1256/DPRD-2024 tertanggal 1 November 2024, telah resmi mengagendakan audensi yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terkait sejumlah permasalahan fasilitas umum di RSUD dr. Slamet. Audensi ini akan berlangsung pada Senin, 4 November 2024, di ruang rapat DPRD Garut, dan diharapkan dapat dihadiri oleh Dinas Kesehatan Garut, Dinas Perhubungan, DLHKP, serta pihak RSUD dr. Slamet.
Menurut perwakilan GLMPK, audiensi ini mendesak karena RSUD dr. Slamet, yang kini berstatus sebagai Unit Organisasi Bersifat Kegiatan (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, memiliki sejumlah kebijakan yang perlu dikritisi. Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 195 Tahun 2023, RSUD dr. Slamet dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. GLMPK mempertanyakan apakah kebijakan-kebijakan penting RSUD telah mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan Garut.
Salah satu kebijakan yang dipermasalahkan GLMPK adalah rencana pemindahan fasilitas parkir rumah sakit ke lokasi yang cukup jauh dari gedung utama. Menurut perwakilan GLMPK, kebijakan ini berpotensi merugikan pasien dan pengunjung, serta menimbulkan ketidaknyamanan. GLMPK juga mengungkapkan adanya proyek pembangunan taman baru di area parkir RSUD, yang telah dilelang dan memiliki pemenang proyek.
“Kenapa rumah sakit lebih memilih membuat taman baru daripada merawat taman-taman yang sudah ada, yang justru terlihat terbengkalai dan kurang layak digunakan?” ungkap perwakilan GLMPK.
Lebih lanjut Ia menerangkan, keputusan ini terkesan terburu-buru dan tidak matang. “Kami khawatir ada kepentingan lain di balik proyek ini, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi,” tandasnya.
Tak hanya itu, GLMPK juga menyoroti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah B3 di RSUD dr. Slamet yang dinilai bermasalah. GLMPK mendesak agar IPAL tersebut dibongkar dan diperiksa secara tuntas karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan pasien dan lingkungan sekitar. Dugaan korupsi pun muncul setelah beberapa pejabat RSUD dr. Slamet dipanggil oleh Polda Jabar terkait proyek IPAL ini.
“Ini indikasi bahwa ada yang tidak beres di balik pengelolaan limbah ini,” ujar perwakilan GLMPK.
GLMPK juga merespons isu bahwa mereka dituduh menerima bayaran dari pihak ketiga yang mengelola parkir rumah sakit.
“Tudingan itu tidak berdasar, kami bahkan tidak tahu siapa yang mengelola parkir di sana. Yang menuding kami itu pikirannya tidak waras,” katanya.
Mengenai kerja sama pengelolaan toilet umum, ia mengakui pernah membantu dalam mengurus perjanjian kerjasama tersebut di masa lalu. Namun, ia menegaskan bahwa kini pihaknya mendorong RSUD dr. Slamet agar memutus kerja sama tersebut jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam audensi nanti, GLMPK berharap para pimpinan instansi terkait hadir lengkap beserta data dan dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah isu ini.
“Semua pihak, khususnya Dinas Kesehatan, harus transparan dan bertanggung jawab dalam menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil di RSUD dr. Slamet ini,” paparnya.(tim)