in

Skandal Mafia Pupuk Subsidi di Garut Terbongkar, Oknum Kepala Desa Diduga Ikut Bermain

Pupuk Urea bersubdidi siap disalurkan oleh Pupuk Indonesia pada 2024. (foto: RRI/Humas Pupuk Indonesia

GARUTEXPO– Polisi berhasil mengungkap sindikat penimbunan pupuk subsidi di Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024). Dari penggerebekan di sebuah gudang di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, petugas menyita 25 ton pupuk urea dan NPK Phonska. Seorang tersangka berinisial A (49) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan tumpukan pupuk subsidi yang diduga ditimbun untuk kepentingan ilegal.

“Tersangka A membeli pupuk dari kios resmi dengan harga normal, kemudian menjualnya kembali jauh di atas harga eceran tertinggi (HET),” ujar Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang. “Perbuatan tersangka ini jelas merugikan negara dan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau,” sambungnya.

Pelaku Terduga Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET diamankan Polres Garut, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut pengakuan tersangka, pupuk urea dijual seharga Rp4.000 per kilogram, sedangkan NPK Phonska dijual Rp4.500 per kilogram—harga yang lebih tinggi dari ketentuan resmi.

Diduga Oknum Kepala Desa Terlibat

Penyelidikan terus berkembang. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, muncul dugaan bahwa sindikat mafia pupuk ini beroperasi secara terstruktur, melibatkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Talegong dan Cisewu. Mereka diduga berperan dalam membantu distribusi ilegal pupuk subsidi dengan memanipulasi dokumen dan tanda tangan untuk pengajuan distribusi pupuk.

Baca Juga  Polsek Tarogong Kaler Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Salah satu sosok yang disebut adalah mantan kepala desa Selawi Talegong. Ia diduga bekerja sama dengan kelompok tani atau gapoktan untuk memuluskan aksi penimbunan pupuk ini. Modus operandi mereka bahkan melibatkan penggunaan data RDKK milik orang yang sudah meninggal dunia untuk mengajukan permintaan pupuk.

Terduga Pelaku (RH) Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Talegong

Pupuk subsidi yang diperoleh secara ilegal ini kemudian ditampung oleh seorang berinisial R, sebelum akhirnya dijual ke luar daerah, seperti ke wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, dengan harga yang sangat tinggi.

Kasus ini mengungkap sisi gelap distribusi pupuk subsidi yang merugikan negara dan berdampak besar bagi para petani.

ADV. Fardinan, SH.,MH Selaku Kuasa Tokoh Masyarakat Kecamatan Talegong Agus Gunawan, S.H.

Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus ini, serta menyeret semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk oknum kepala desa yang diduga ikut berperan dalam jaringan mafia pupuk ini.

Ditulis oleh Kang Zey

Garut Raih 5 Penghargaan di Ajang VIRAL Jabar 2024

DPRD Garut Jadwalkan Audensi Panas GLMPK, Bongkar Polemik Fasilitas RSUD dr. Slamet yang Diduga Sarat Kepentingan!