GARUTEXPO – Penjabat (Pj.) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menuai kritik tajam dari Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTN) Kabupaten Garut, Andri Rahmadani. Menjelang akhir masa jabatannya, Barnas dinilai gagal mengambil langkah konkret dalam melakukan reformasi birokrasi melalui rotasi dan mutasi jabatan.
“Rotasi dan mutasi birokrasi adalah hal yang wajar dalam pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas kerja dan memberikan penyegaran. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Pj. Bupati. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ungkap Andri dalam pernyataannya, Senin, 09 Desember 2024.
Andri menyoroti kekosongan sejumlah jabatan strategis di pemerintahan Kabupaten Garut, seperti di Dinas Pemadam Kebakaran, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta beberapa kecamatan. Sebagian posisi tersebut bahkan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang dinilai hanya mampu menjalankan tugas rutin tanpa kewenangan strategis.
“Bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan optimal jika banyak jabatan strategis diisi oleh Plt atau dirangkap oleh pejabat lain? Situasi ini tidak hanya berdampak pada efisiensi pemerintahan, tetapi juga pada pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Andri, mutasi dan rotasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan organisasi yang harus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan produktivitas, mengisi kekosongan jabatan, dan mendukung pengembangan karier pegawai. Ia juga menekankan pentingnya transparansi Pj. Bupati dalam menjelaskan kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan rotasi dan mutasi.
“Jika memang ada hambatan administratif, seperti menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampaikan saja kepada publik. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah tertutup dan tidak peduli terhadap kondisi birokrasi,” tambah Andri.
Ia mengingatkan bahwa kekosongan jabatan strategis atau rangkap jabatan dapat berimbas pada terganggunya roda pemerintahan. Selain itu, kewenangan Plt yang terbatas hanya memperpanjang ketidakpastian dalam birokrasi Kabupaten Garut.
“Plt hanya memiliki wewenang untuk menjalankan tugas rutin, tanpa hak mengambil keputusan strategis. Kondisi ini jelas menghambat efektivitas pemerintahan. Reformasi birokrasi seharusnya menjadi prioritas, apalagi menjelang akhir masa jabatan Pj. Bupati,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilayangkan oleh Ketua LKTN tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari Pj. Bupati untuk menjawab permasalahan ini sebelum masa tugasnya berakhir.(*)