GARUTEXPO– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif, di Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut. Total sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, satu tersangka baru ini berinisial PMP, Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabar, Cabang Cibalong, Kabupaten Garut.
“Jadi, berdasarkan pengembangan, kami hari ini menetapkan satu tersangka lagi yaitu inisial PMP sebagai Kabag Pemasaran di BIJ Cabang Cibalong ya,” ujar Syarief, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurutnya, BIJ Garut ini memiliki tujuh cabang, saat ini pihaknya baru melakukan penyelidikan di dua cabang yakni Cabang Banjarwangi dan Cibalong. Penyelidikan masih berlanjut terus. Dari dua cabang itu, diduga nilai kerugiannya mencapai Rp. 10 miliar lebih. Namun, jumlah tersebut masih dihitung oleh auditor Kejati.
“Kemarin saya sampaikan bahwa memang kerugian untuk dua cabang itu kurang lebih sudah di atas Rp.10 Miliar, tapi kalau total semua kerugian, kurang lebih sampai Rp. 50 Miliar, itu baru penghitungan sementara tapi untuk pastinya menunggu penghitungan auditor kami,” katanya.
Syarief menjelaskan, Saat ini, tersangka PMP dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin selama 21 hari ke depan.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tipikor,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, memberikan apresiasi terhadap kecepatan Kejati Jabar dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan pentingnya memeriksa seluruh pegawai BIJ dan mendesak agar semua yang terlibat dalam kasus korupsi BIJ ditangkap, diadili, dan dipenjarakan tanpa pandang bulu.
“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sangat baik untuk membongkar siapa saja yang merusak Bank Intan Jabar, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, kurang lebih 50 miliar,” tandas Asep Nurjaman.
FPPG juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jabar atas upayanya dalam mengungkap seluruh kerugian di BIJ, serta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan kecepatan Kejati Jabar dalam menegakkan supremasi hukum terkait kasus korupsi BIJ.(*)