GARUTEXPO, Bangkalan- Seorang pria berprofesi pengangguran, MZ (33) asal Bondowoso, menjadi tersangka dalam kasus pencurian di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal Bangkalan Madura, Senin, 19 Februari 2024.
Pria tersebut ditangkap polisi setelah menggondol berbagai barang berharga termasuk patung Yesus dan Bunda Maria. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
“MZ mencuri pada dini hari menjelang subuh dengan cara merusak pintu Gereja. Saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang-barang banyak yang hilang,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Lanjut AKBP Febri Isman Jaya Dalam aksinya, MZ merusak pintu gereja dan mengambil berbagai barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria. Barang bukti yang telah diambil pelaku, sebagian sudah laku dijual ke Surabaya.
“MZ mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri di Bondowoso, karena di Bangkalan tidak memiliki penghasilan tetap. Akibat perbuatannya, MZ dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.(Redho)