GARUTEXPO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan bahwa seluruh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur independen tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Garut 2024. Keputusan ini mendapat kritik tajam karena dinilai mencederai hak asasi manusia dan memperlihatkan ketimpangan aturan.
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) menegaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Garut tersebut tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 2 Tahun 2024), terutama Pasal 6.
“Narasi pada Pasal 6 PKPU No. 2 Tahun 2024 menyebutkan ‘tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini’, lalu pada lampirannya disebutkan pendaftaran jadwal akhir pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah hari Senin 17 Agustus 2024,” ujar Asep Muhidin, SH., MH, seorang Advokat MPK di kantornya, Jln. Cipanas Perumahan Praja Graha 1 Garut.
“Artinya sangat jelas akhir pemenuhan syarat dukungan bagi paslon perseorangan itu adalah 17 Agustus 2024, bukan sekarang,” sambung Asep, Kamis, 16 Mei 2024.
Lebih lanjut, Asep Muhidin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Garut telah menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Garut nomor: 92/PL.02-.2-Pu/3205/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang penyerahannya dikembalikan masih dapat mengajukan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
“Yang dimaksud batas akhir waktu pengajuan harus mempedomani PKPU nomor 2 tahun 2024 pasal 6 tadi, yaitu 17 Agustus 2024. Kalau sekarang sudah diumumkan dan ditutup, ini merupakan upaya pemerkosaan hukum dan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Asep.
Selain itu, Asep juga mengkritik KPU Garut yang dianggap tidak memahami makna surat KPU RI nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital yang diterbitkan tanggal 12 Mei 2024. Surat tersebut memperbolehkan penerimaan dokumen digital tanpa harus diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“Memang, KPU RI telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, namun keputusan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” kata Asep.
Asep menambahkan bahwa KPU RI menerbitkan keputusan tersebut pada tanggal 7 Mei 2024, sementara sosialisasi dan pembukaan penyerahan dukungan dilakukan sehari setelahnya, 8 Mei 2024, dan berakhir pada 12 Mei 2024.
“Para calon independen harus mengunggah dukungan sebanyak 129.939 orang ke Silon dalam waktu singkat. Ini jelas upaya menyingkirkan partisipasi calon perseorangan. Negara kita sedang tidak baik-baik kepada rakyatnya,” tegas Asep.
Asep berharap, rakyat bisa menilai dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap zalim serta tidak utuh dalam melaksanakan kepatuhan dan ketaatan hukum.
“Sejak kapan dalam hirarki peraturan perundang-undangan, aturan yang di bawah boleh mengangkangi aturan yang di atasnya?” tandasnya.