GARUTEXPO–Pencitraan adalah suatu usaha menonjolkan citra diri yang baik kepada publik. Kesan pencitraan ini sendiri biasanya terkesan buruk karena banyak yang kemudian mempraktekkannya dengan kebohongan dan berlebihan.
Meski begitu, yang salah sesungguhnya bukanlah pada pencitraannya tapi pada oknum-oknum yang kemudian membuat pencitraan palsu. Sebuah usaha menonjolkan citra yang terbaik bagi seseorang atau sesuatu di mata publik.
Usaha pembuktian eksistensi seseorang di hadapan publik dan juga menunjukkan apa yang sesungguhnya dirasakan secara sangat berlebihan hingga tak sesuai dengan yang sebenarnya.
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia DPD Garut, Ridwan mengungkapkan pandangannya terkait kinerja Penjabat (Pj) Bupati Garut. Menurutnya, Pj Bupati Garut lebih cenderung kepada pencitraan semata.
“Pj Bupati Garut tidak ada kejelasan yang kongkrit serta signifikan untuk Garut, instrumen-instrumen yang digunakan beliau ini tidak relevan dan balance terhadap situasi dan kondisi di Kabupaten Garut,” ungkap Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menegaskan bahwa, Pj Bupati Garut seharusnya fokus pada tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pj Bupati adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah,” jelasnya.
Menurut penjelasan Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia DPD Garut, Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa penjabat kepala daerah diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala daerah yang baru.
Tugas dan wewenang Pj Bupati, seperti diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, mencakup semua aspek yang sama dengan Bupati definitif.
Sementara itu, pasal-pasal terkait tugas dan wewenang Bupati, seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketertiban masyarakat, menyusun peraturan daerah, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pandangan Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia DPD Garut ini menyoroti pentingnya fokus dan konsistensi dalam menjalankan tugas kepala daerah, terutama dalam menghadapi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Garut.(*)