GARUTEXPO– Yuda Puja Turnawan, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI-Perjuangan, menyampaikan kekecewaannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan dokumen kependudukan atau E-KTP di Kabupaten Garut.
Hal ini terungkap saat Yuda melakukan reses pada masa sidang pertama tahun 2024 di Gedung Islamic Center, Selasa 16 Januari 2024.
Menurut Yuda, masyarakat telah menyampaikan keluhannya terkait praktik pungli dalam pembuatan E-KTP. “Tadi ada masyarakat menyampaikan. Kalau membuat e-KTP pungli yah yang di mana Kalau pakai uang bisa cepat kalau tidak lama,” ujar Yuda pada Selasa, 16 Januari 2024.
Yuda menegaskan akan menelusuri kebenaran aduan tersebut, sebagai tanggung jawabnya sebagai anggota dewan. “Nah tapi ini kita akan telusuri juga karena selaku anggota dewan tentu saya berkewajiban pengawasan terhadap hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Meskipun mengakui bahwa hal ini bukan dalam lingkup kewenangan mitra dari komisinya di DPRD Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan bersikeras untuk menyelidiki lebih lanjut. “Walaupun itu bukan mitra komisi saya ya,” tegasnya.