in

Menteri Agama Larang Pengeras Suara Luar Masjid saat Tarawih dan Tadarus Alquran di Ramadan

GARUTEXPO–  Menteri Agama, Yaqut C. Qoumas, melalui Surat Edaran (SE) No. 05/2022, menetapkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan 2024. Ia melarang penggunaan pengeras suara luar masjid saat pelaksanaan salat tarawih dan tadarus Alquran.

SE tersebut, yang ditandatangani pada 26 Februari 2024, menjelaskan bahwa ibadah tersebut harus menggunakan pengeras suara dalam, yang difungsikan ke dalam ruangan masjid dan musala. Aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana khusyuk dan menghormati lingkungan sekitar.

“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” tulis aturan tersebut.

Pengeras suara dalam diarahkan ke dalam ruangan, sementara pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala untuk kegiatan dakwah yang melibatkan masyarakat luas.

Selain itu, SE juga mencakup panduan umum terkait penggunaan pengeras suara, termasuk pemasangan, penggunaan, dan tata cara penggunaan pada waktu-waktu tertentu, seperti waktu salat dan kegiatan syiar Ramadan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang, yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Dalam SE tersebut, Menag menjelaskan beberapa poin penting terkait penggunaan pengeras suara:
1. Tujuan Penggunaan Pengeras Suara:

Mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Baca Juga  Hotel Harmoni Garut Rayakan HUT ke-6, Tetap Percaya Diri di Tengah Persaingan Ketat

Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.

Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara:

Pengeras suara dibedakan menjadi dalam dan luar, yang dipasang terpisah.

Pentingnya pengaturan akustik yang baik untuk hasil suara optimal.

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal 100 dB.

Pentingnya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim pada penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara:

Penjelasan tata cara penggunaan pengeras suara pada waktu-waktu tertentu, seperti waktu salat dan kegiatan syiar Ramadan.

Penggunaan pengeras suara dalam waktu salat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, serta pada Jum’at.

Penggunaan pengeras suara dalam kegiatan syiar Ramadan, takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara Hari Besar Islam.

4. Kualitas Suara dan Pembinaan:

Pentingnya memperhatikan kualitas dan kelayakan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh umat Islam dalam menggunakan pengeras suara di masjid dan musala, serta menjaga kualitas suara dan kekhusyukan dalam ibadah.(*)

Sumber: Kompas TV.

Ditulis oleh Kang Zey

Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Beyond Trust Presisi 2024

Polres Garut Gelar Press Release: Ungkap Kasus Narkotika dan Psikotropika