GARUTEXPO – Polres Garut menggelar press release untuk mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan zat adiktif lainnya selama periode bulan Januari – Februari 2024.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan tersebut, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adhi P, S.H., dan para awak media Kabupaten Garut, Jumat, 08 Maret 2024.
Yonky mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, Polres Garut berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 22 tersangka, serta menyelesaikan 5 kasus dengan menahan 7 tersangka.
Para tersangka ditangkap dengan berbagai modus operandi, termasuk menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas tanpa resep dokter.
Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menyita 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram ganja dalam bentuk pohon, 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas sebagai barang bukti.
Yonky juga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau denda hingga Rp. 10.000.000.000.
“Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras terbatas ini, kami berharap dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut telah dilakukan di Polres Garut,” tutup Yonky.(*)