GARUTEXPO– Ombudsman Republik Indonesia (RI) memimpin kegiatan pendampingan Tim Akselerasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Gedung Mal Pelayanan Publik ‘Grha Wiratanudatar VIII’, Kabupaten Garut, Rabu (20/3/2024).
Dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, menyoroti pentingnya pembentukan dan pelaksanaan tim akselerasi untuk mempercepat pelayanan publik sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Menurut Budi Gan Gan Gumilar, pembentukan tim akselerasi bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan publik dengan memperhatikan indikator-indikator yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya aturan baru, kami mempersembahkan pembentukan tim ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut,” ucap Budi.
Budi menjelaskan bahwa prioritas pembentukan tim akselerasi adalah meningkatkan beberapa indikator kunci seperti informasi pelayanan publik, penanganan pengaduan, dan pengawasan internal, guna mencapai target nilai yang ditetapkan.
Kartika Purwaningtyas juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Ombudsman RI dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendorong peningkatan pelayanan publik melalui pembentukan tim akselerasi.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa tim akselerasi memiliki pemahaman yang mendalam tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayah ini,” tegasnya.
Pendampingan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tim akselerasi memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam melakukan pelayanan publik di kabupaten/kota.
“Saya berharap agar tim akselerasi di Kabupaten Garut segera mengimplementasikan program-program prioritas mereka untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat, meskipun tidak langsung,” tambah Kartika.(*)