GARUTEXPO – Pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, S.H., M.H., mendesak Polres Garut untuk segera menaikkan status penanganan perkara alih fungsi lahan yang melibatkan PT Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan. Kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Garut, yang dituding telah merekayasa dokumen sehingga izin lahan tersebut bisa terbit.
“Saya menemukan bukti baru bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Garut tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengalihan fungsi lahan pertanian basah seluas 2,3 hektare. Namun, Dinas PUPR malah dengan gegabah mengesahkan site plan dan merekomendasikan izin. Padahal, tidak ada persetujuan sama sekali terkait lahan ini,” ujar Asep Muhidin, Senin, 28 Oktober 2024.
Asep mengungkap bahwa bangunan di atas lahan yang tidak mendapat rekomendasi tersebut mencakup beberapa fasilitas, seperti Factory 1, Warehouse, Electric Room, TPS B3, dan RMCC Building. Berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian, hanya ada 17 titik koordinat yang disetujui, namun lahan pertanian basah berada di luar titik-titik tersebut.
“Pejabat Dinas PUPR dan DPMPTSP yang menandatangani dokumen ini harus segera diperiksa secara intensif. Mereka layak ditetapkan sebagai tersangka, selain pihak PT Pratama Abadi Industri,” tegas Asep.
Asep juga merujuk pada ketentuan hukum dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pejabat pemerintah yang terbukti menerbitkan izin alih fungsi lahan tanpa prosedur yang sah dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Saya berharap Polres Garut segera mengambil langkah tegas agar ada kepastian hukum. Jangan sampai para oknum ini malah santai seolah-olah tidak ada masalah, padahal pelanggaran sudah jelas di depan mata,” sambung Asep.
Asep juga menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka, ia akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar kasus ini ditangani di tingkat pusat demi percepatan proses hukum.(*)