GARUTEXPO – Dalam upaya memelihara kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Cisurupan Polres Garut menggelar operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut, Rabu, 28 Februari 2024.
Kapolsek Cisurupan IPTU Asep Saepudin, S.H., memimpin langsung operasi tersebut, bersama anggota Polsek Cisurupan. Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan di Jl. Raya Cisurupan Depan Mako Polsek Cisurupan.
“Ada 6 unit kendaraan roda dua terjaring operasi karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepakat untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, bahkan mereka bersedia menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, serta menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising.
Selain memberikan sanksi, kami memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis. Mereka juga memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, sambil mengajak pengendara untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran.
“Kendaraan yang terjaring operasi akan diamankan ke Mapolsek Cisurupan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi penindakan knalpot bising akan terus dilakukan hingga Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot brong,” tandas Iptu Asep.(*)
Sumber: Humas Polres Garut