GARUTEXPO– Polsek Karangpawitan Polres Garut mencatat keberhasilan dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku penjualan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
“Dua terduga pelaku penjualan obat terlarang, Hexymer dan Tramadol, berhasil diamankan pada hari ini, Selasa, 16 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani.
Menurutnya Pimpinan Unit Reskrim Polsek Karangpawitan, IPDA Insan Susanto, S.E, bersama pelaksana tugas Bripka Kurniawan, S.H, dan Bripka Yosep Bahtiar, S.H, berhasil menangkap dua pelaku, RS dan MS, di rumah mereka yang berada di Kampung Padesan, Desa Karangpawitan.
“Mereka diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” ujar AKP Nurdin Jaelani.
AKP Nurdin Jaelani menjelaskan bahwa keduanya menjual obat Hexymer dan Tramadol kepada masyarakat umum, termasuk pemuda dan pelajar, dengan harga Rp10.000 per 6 butir untuk Hexymer dan Rp5.000 per 1 butir untuk Tramadol.
“Dalam proses penangkapan, Polsek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 588 butir pil Hexymer, 45 butir pil Tramadol, dan 629 butir pil Hexymer yang terbungkus dalam kemasan botol. Barang bukti lainnya meliputi plastik klip, uang tunai sebesar Rp 56.000,-, dan 1 HP merek iPhone,” tandasnya.
Penangkapan ini merupakan tindakan tegas dalam rangka memberantas peredaran obat terlarang demi melindungi kesehatan masyarakat. Kedua pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(*)