GARUTEXPO– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut, Polsek Kadungora Polres Garut menggelar operasi cipta kondisi sebagai bagian dari Ops Mantap Brata Lodaya 2023-2024. Pada malam Minggu, 13 Januari 2024, polisi berhasil mengamankan 40 botol minuman keras dari sebuah toko jamu di Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Garut Kadungora Kompol Deden Saripin mengungkap bahwa toko jamu tersebut menjual minuman keras tanpa izin, melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.
“Penyedia dan pengedar minuman keras yang diketahui sebagai “SH” warga Kecamatan Kadungora kini diamankan di Mapolsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deden Saripin.
Lanjut Deden Saripin selain operasi miras, patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Kadungora, Koramil Kadungora, Satpol PP Kecamatan Kadungora, Komisioner Panwascam Kadungora, Pps Desa Talagasari, Aparatur Desa Talagasari, dan para ketua RW juga berhasil meringkus dua pemuda oknum dari komunitas XTC.
Mereka tertangkap karena mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan menggunakan knalpot brong dan dalam pengaruh minuman keras/mabuk,” ungkapnya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan operasi miras akan terus digencarkan untuk menciptakan Kabupaten Garut yang bebas dari miras dan minuman keras.
“Semua barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Kadungora guna kelanjutan proses hukum, tambahnya. (Nuroni)
Sumber: Humas Polres Garut.